Tangerangjasanews — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur turap di lingkungan RT 01/RW 06, Kampung Cilampe, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam publik. Investigasi lapangan ,menyingkap serangkaian dugaan pelanggaran administratif serius, kelalaian keselamatan kerja, hingga praktik penundaan upah pekerja yang mencederai hak-hak mendasar kemanusiaan.
Di lokasi pekerjaan, proyek fisik ini berjalan tanpa adanya papan informasi publik—sebuah kewajiban hukum yang melekat pada setiap proyek yang didanai oleh uang negara. Ketiadaan papan nama tersebut melenyapkan akses informasi krusial mengenai asal-usul sumber anggaran, nilai kontrak kuantitatif, nama korporasi pelaksana, maupun lini masa waktu pelaksanaan. Akibatnya, proyek ini dicap warga sebagai “proyek siluman” yang mengangkangi asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Aspek pengawasan teknis dan keselamatan juga berada di titik kritis. Selama pemantauan, tidak dijumpai adanya mandor ataupun pengawas lapangan yang bertanggung jawab memastikan kualitas konstruksi sesuai dengan spesifikasi baku. Ironisnya, para buruh dibiarkan bertaruh nyawa bekerja di area berisiko tinggi tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketimpangan struktural kian nyata ketika menyentuh hak finansial pekerja. Sejumlah buruh di lokasi mengaku belum menerima upah sepeser pun meski telah memeras keringat selama kurang lebih tiga minggu. Ironisnya, mereka hanya dibekali uang makan harian yang jauh dari kata layak untuk menopang kebutuhan keluarga.
“Kami ini cuma pekerja, Pak. Sudah tiga minggu kerja, gaji belum dapat. Cuma dikasih uang makan saja setiap hari. Harusnya pekerja diutamakan soal gaji. Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” tutur seorang pekerja lapangan dengan identitas dirahasiakan yang menyuarakan jeritan hati rekan-rekannya. Tragisnya, rantai sub-kontrak yang tidak jelas membuat para pekerja kebingungan harus menagih hak mereka kepada siapa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi maupun klarifikasi tertulis dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun pihak kontraktor terkait kekacauan tata kelola dan penelantaran hak buruh di Kosambi ini.













