Infrastruktur & Keselamatan Publik

Bara dalam Tumpukan Limbah, TPA Ilegal di Pinang Terbakar

20
×

Bara dalam Tumpukan Limbah, TPA Ilegal di Pinang Terbakar

Sebarkan artikel ini
etugas BPBD menyemprotkan air ke arah gunungan sampah yang mengeluarkan asap pekat membubung tinggi.
Upaya penanganan taktis oleh tim pemadam kebakaran Kota Tangerang di lokasi pembuangan sampah ilegal Kecamatan Pinang yang membara sejak tengah malam, Rabu (23/9/2026).
Tangerangjasanews— Praktik ilegal pembuangan sampah sembarangan kembali berujung pada petaka lingkungan. Sebuah lahan kosong yang dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dilaporkan terbakar hebat pada Rabu (23/9/2026). Insiden ini memicu kepulan asap pekat beracun yang mengancam wilayah pemukiman di sekitarnya.
Berdasarkan data resmi dari otoritas penanggulangan bencana, peristiwa kebakaran tersebut mulai terdeteksi sekitar pukul 00.00 WIB. Api dengan cepat merambat akibat dipicu oleh tingginya volume material sampah kering yang tertimbun di lahan terbuka tersebut.
Hingga Rabu pagi, situasi di lapangan menunjukkan bahwa titik-titik api terbuka masih aktif mengonsumsi sisa-sisa limbah domestik. Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Andia Suherlandia Rahman, menjelaskan bahwa pemadaman sampah memiliki kompleksitas tinggi karena api sering kali mengendap di lapisan bawah (deep seated fire).
“Kondisi terkini pembuangan sampah ilegal. Kondisi saat ini, butuh alat berat untuk penguraian,” tegas Andia saat memberikan pembaruan situasi di lokasi kejadian.
Guna meredam amukan api, BPBD Kota Tangerang langsung mengompilasi kekuatan dengan menerjunkan empat unit armada mobil pemadam kebakaran yang disokong oleh 16 personel tangguh. Kendati pasokan air terus dialirkan ke permukaan tanggul sampah, efektivitas pemadaman masih terganjal oleh padatnya tumpukan material.
Otoritas kedaruratan mendesak perlunya kehadiran ekskavator atau alat berat di zona terdampak. Alat berat tersebut krusial untuk membongkar, mengurai, dan membalikkan tumpukan sampah agar siraman air dari petugas dapat menjangkau titik bara terdalam. Jika penguraian mekanis ini tertunda, produksi asap pekat dipastikan akan terus berlangsung dan memperluas radius pencemaran udara merugikan bagi publik.
Kebakaran di TPA liar bukan sekadar kecelakaan elemen alam, melainkan manifestasi dari kebebalan ekologis dan lemahnya penegakan hukum di atas tanah subur perkotaan. Ketika sebidang lahan kosong dibiarkan bertransformasi menjadi monumen sampah ilegal, pemerintah daerah sebenarnya sedang menanam bom waktu yang sewaktu-waktu siap meledak menjadi polusi beracun.
Mengerahkan belasan pemadam dan berteriak meminta alat berat adalah respons pemadam kebakaran yang mekanis, yang luput dari meja evaluasi adalah mengapa ruang ilegal seperti ini bisa eksis tanpa tersentuh hukum hingga akhirnya memaksa warga menghirup racun dari abu ketidakpedulian birokrasi.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *