Ekonomi & Pelayanan Publik

Status Lahan Baku Sawah Kabupaten Tangerang Menggantung, Pemkab Tunggu Verifikasi ATR/BPN

21
×

Status Lahan Baku Sawah Kabupaten Tangerang Menggantung, Pemkab Tunggu Verifikasi ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Peta tata ruang wilayah pertanian di Kabupaten Tangerang yang tengah menunggu proses verifikasi dan penetapan dari Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mendesak Kementerian ATR/BPN mempercepat verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) demi kelancaran perizinan tata ruang dan investasi daerah.
Tangerangjasanews—  Kepastian hukum mengenai Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tangerang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian. Setelah kewenangan penataan ditarik ke tingkat Provinsi Banten dan usulannya diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses birokrasi justru berputar kembali ke daerah untuk tahapan verifikasi ulang.
Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar, menjelaskan bahwa mekanisme penentuan LBS ini berjalan sangat dinamis dan berliku. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa berada dalam posisi menunggu regulasi pusat yang tak kunjung final.
Dadan menyayangkan pergeseran alur kerja yang membuat proses penetapan ini menjadi memakan waktu lebih lama dari perkiraan semula.
“Awalnya LBS itu ditarik ke skala provinsi, bukan lagi kabupaten/kota. Provinsi mengusulkan ke ATR. Setelah itu ATR melakukan verifikasi kembali ke masing-masing kabupaten. Harapannya verifikasinya segera selesai, supaya ATR bisa segera mengeluarkan penetapannya,” ungkap Dadan.
Keterlambatan ini secara otomatis membatalkan target waktu penetapan nasional yang sebelumnya telah dijadwalkan secara ketat pada 18 September. Imbas dari mundurnya jadwal tersebut kini menjadi perhatian serius dan memicu kedatangan Anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang pada Rabu (23/9/2026) untuk mendalami mandeknya persoalan LBS di lapangan.
Urgensi kepastian koordinat LBS ini semakin mendesak menyusul instruksi tegas dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Pemerintah pusat berkomitmen untuk mengunci 87 persen dari total 7,348 juta hektare LBS di seluruh Indonesia secara nasional di dalam rencana tata ruang.
“Kalau daerah tidak menentukan 87 persen yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun,” tegas Nusron dalam pernyataannya.
Langkah pembekuan (freeze) kawasan ini menjadikan status LBS di Kabupaten Tangerang sangat krusial. Selama kepastian lokasi belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah akan menghadapi kendala dalam menentukan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah serta terhambatnya penerbitan dokumen perizinan investasi di sektor berkepentingan.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *