Ekonomi & Pelayanan Publik

Pemkot Tangsel Pangkas Tarif BPHTB Hingga 81 Persen

112
×

Pemkot Tangsel Pangkas Tarif BPHTB Hingga 81 Persen

Sebarkan artikel ini
Petugas loket Bapenda Tangsel sedang melayani warga yang mengajukan berkas keringanan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, mengumumkan pemberlakuan insentif pengurangan pokok BPHTB menyambut HUT RI ke-81 yang diatur melalui Perwal Nomor 22 Tahun 2026. (Foto: Dok. Pemkot Tangsel)
Tangerangjasa News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan instrumen relaksasi fiskal yang agresif guna mempercepat legalisasi aset tanah dan bangunan milik warga. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Tangsel resmi memberlakukan insentif berupa pemotongan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan angka diskon tertinggi mencapai 81 persen.
Kebijakan strategis ini digulirkan secara resmi berlandaskan regulasi hukum Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Otoritas fiskal daerah menjadwalkan program ini berjalan dalam durasi terbatas, terhitung mulai 17 Agustus hingga ditutup pada 17 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Eki Herdiana, menegaskan bahwa skema pemotongan ini sengaja diklasifikasikan secara variatif berdasarkan kategori subjek dan nilai objek pajak guna memberikan rasa keadilan. “Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah,” urai Eki pada Selasa (18/8/2026).
Struktur Kategorisasi Diskon dan Target Administrasi Properti
Bapenda Tangsel memetakan empat klaster utama yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif ini dengan rincian struktur sebagai berikut:
    • Klaster Hibah Wasiat dan Waris: Mendapatkan insentif tertinggi berupa pemangkasan pokok BPHTB sebesar 81 persen untuk mempermudah balik nama aset keluarga. 
    • Klaster Sektor Publik & Kemitraan: Pengurangan sebesar 45 persen diberikan khusus bagi pengelola lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta badan kemitraan strategis pemerintah daerah.
    • Klaster Transaksi Lama (PPJB Jual Beli Sebelum 2022): Ditujukan sebagai program pemutihan administrasi properti lama yang belum bersertifikat, dengan besaran diskon berdasarkan nilai aset:
        • Nilai objek pajak di bawah Rp2 miliar: Diskon 45 persen.
        • Nilai objek pajak Rp2 miliar hingga Rp4 miliar: Diskon 17 persen.
        • Nilai objek pajak di atas Rp4 miliar: Diskon 8 persen.

Skema ini dihadirkan birokrasi bukan tanpa kalkulasi matang. Pemkot Tangsel membidik penyelesaian tumpukan kasus sengketa administrasi kepemilikan properti lama yang mandek akibat tingginya biaya logistik perpajakan.
Melalui kemudahan pengurusan sertifikat ini, negara tidak hanya memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi pemilik tanah, melainkan juga menstimulasi gairah iklim investasi properti serta mengeskalasi kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak turunan di masa depan.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *