TangerangjasaNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperkuat langkah progresif dalam pelestarian lingkungan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 8418 tentang Efisiensi Energi. Kebijakan ini mewajibkan seluruh instansi dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk melakukan langkah-langkah konkret guna menekan konsumsi energi demi keberlanjutan lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan respons strategis terhadap tantangan perubahan iklim global. Efisiensi energi kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab kolektif yang harus diimplementasikan secara konsisten di setiap unit kerja.
“Efisiensi energi harus menjadi budaya bersama. Langkah ini tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga berkontribusi langsung pada penurunan emisi gas rumah kaca,” ujar Herman Suwarman di Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa (14/04/2026).
Penerapan SE tersebut mencakup berbagai teknis operasional, seperti pembatasan penggunaan pendingin ruangan (AC) dengan memaksimalkan sirkulasi udara alami, serta pengaturan penggunaan lift secara bijak. Pegawai didorong untuk menggunakan tangga saat berpindah antar-lantai guna menghemat daya sekaligus memprioritaskan penggunaan lift bagi lansia dan tamu berkebutuhan khusus.
Herman menambahkan, kebijakan ini melengkapi inisiatif ramah lingkungan yang telah berjalan sebelumnya, seperti program Jumat tanpa kendaraan bermotor dan skema Work From Home (WFH) yang efektif menekan emisi gas buang. Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat luas untuk mulai membiasakan perilaku hemat energi sebagai bagian dari gaya hidup untuk masa depan kota yang lebih sehat.












