Berita Pemda

PEMKOT TANGERANG TEGASKAN LARANGAN GRATIFIKASI, AJAK ASN REINTERPRETASI TRADISI BERBAGI

12
×

PEMKOT TANGERANG TEGASKAN LARANGAN GRATIFIKASI, AJAK ASN REINTERPRETASI TRADISI BERBAGI

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi pencegahan gratifikasi dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang menjelang Lebaran 1447 H.
Pemkot Tangerang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik transaksional di momentum hari besar keagamaan.
TANGERANGJASA NEWS– Menyongsong momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah preventif guna menjaga marwah birokrasi yang bersih dan melayani. Melalui Inspektorat Kota Tangerang, pemerintah secara resmi mengeluarkan imbauan keras pelarangan gratifikasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menekankan bahwa integritas adalah cermin utama pelayan publik.
“Kami mengajak seluruh ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Ini bukan sekadar kepatuhan administrasi, melainkan upaya kolektif menjaga kesucian hari raya dengan sikap jujur dan amanah,” ujar Ricky pada Rabu (25/2/2026).

Kebijakan ini menarik perhatian di tengah kentalnya tradisi masyarakat Indonesia yang terbiasa saling memberi bingkisan atau ‘amplop’ menjelang Lebaran. Namun, Pemkot Tangerang mengingatkan bahwa esensi hari raya adalah semangat berbagi, bukan menerima keuntungan atas jabatan.
Dalam perspektif humanis, tradisi memberi tidak boleh disalahartikan sebagai ajang formalitas yang membebani masyarakat atau mitra kerja. ASN didorong untuk mengedepankan etika profesi, bahwa sebagai pelayan publik, mereka adalah pihak yang memberi pengabdian, bukan pihak yang menanti pemberian.
Jika terdapat bingkisan berupa makanan yang mudah rusak, Pemkot menyarankan agar dialihkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, tentunya dengan laporan dokumentasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor melalui kanal resmi di http://gol.kpk.go.id atau menghubungi langsung UPG Inspektorat Kota Tangerang paling lambat 30 hari sejak penerimaan.
Tradisi berbagi di hari kemenangan adalah warisan luhur bangsa, namun keagungannya akan sirna jika dicampuri dengan praktik transaksional. Mari kita kembalikan makna Lebaran sebagai momentum untuk memberi dengan tulus, bukan menerima dengan dalih jabatan. Integritas birokrasi adalah fondasi bagi kepercayaan publik yang lebih kuat.(HASYIM)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *