Hukum & Hak Asasi Manusia

Batas Konstitusi di Rumah Doa Rajeg, Aliansi Pemuda Seret Aksi Intimidasi Bersajam ke Polresta Tangerang

29
×

Batas Konstitusi di Rumah Doa Rajeg, Aliansi Pemuda Seret Aksi Intimidasi Bersajam ke Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Gerbang depan gedung pelayanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tempat pelaporan hukum diserahkan
Kasus dugaan persekusi dan pembubaran paksa ibadah jemaat GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke polisi. Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama mendesak penegakan Pasal 303 KUHP atas intimidasi bersenjata tajam di ruang ibadah.
Tangerangjasanews — Konflik horizontal atas nama pembatasan ruang ibadah kembali bergulir ke meja hijau. Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi menempuh jalur konstitusional dengan mempidanakan aksi dugaan pembubaran kegiatan ibadah yang diwarnai intimidasi dan penggunaan senjata tajam terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/9/2026).
Insiden kelam tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika jemaat tengah melangsungkan ibadah, sejumlah oknum warga mendatangi lokasi secara sepihak dan memaksa liturgi keagamaan dihentikan. Situasi memanas setelah rekaman video amatir memperlihatkan kehadiran seorang pria yang diduga kuat membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti jemaat di area Rumah Doa.
Menolak membalas dengan aksi anarkis atau main hakim sendiri, aliansi pemuda lintas iman mendaftarkan gugatan pidana ke Polresta Tangerang dengan nomor registrasi resmi LP/B/1017/IX/2026/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi, dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi dan bukti video,” tegas Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha.
Aliansi menegaskan secara yuridis bahwa perkara administrasi perizinan tidak bisa menjadi alasan pembenar (justification) bagi kelompok sipil mana pun untuk melakukan tindakan represif atau persekusi terhadap hak warga negara dalam menyembah Tuhannya. Masalah legalitas formal bangunan harus diselesaikan melalui koridor pemerintahan yang sah.
Dalam tuntutannya, aliansi meminta penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara eksplisit melarang tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Gerakan hukum ini disokong penuh oleh koalisi organisasi pemuda dan mahasiswa seperti GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia, Pemuda Muhammadiyah, hingga GMNI Kabupaten Tangerang.
Selain mendesak ketegasan korps kepolisian untuk mengamankan barang bukti dan memeriksa aktor intelektual di balik aksi tersebut, aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang bertindak responsif. Pemkot dan pemkab tidak boleh membiarkan konflik administratif berlarut-larut hingga bertransformasi menjadi bom waktu sosial di jalanan. Pelayanan perizinan rumah ibadah dituntut berjalan transparan, adil, dan non-diskriminatif agar negara benar-benar hadir melindungi kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Ketika hak beribadah seorang warga negara harus diadang oleh sebilah senjata tajam dan teriakan penghakiman massa, di situlah wajah hukum kita sedang ditelanjangi oleh ketakutan. Persoalan administratif rumah doa adalah urusan kertas dan meja birokrasi; menjadikannya alasan untuk mempersekusi manusia yang sedang menghadap Tuhannya adalah wujud nyata dari kebebalan beradab.
Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, karena jika polisi membiarkan intimidasi ini berakhir dengan kompromi damai yang dipaksakan, maka secara tidak langsung negara sedang melegitimasi bahwa hak konstitusi warga bisa dibatalkan oleh ancaman kekerasan di jalanan.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *