PERLINDUNGAN PEREMPUAN & PENEGAKAN HUKUM

Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Koperasi Desa Merah Putih Pasanggrahan Masuk Tahap Penyelidikan

12
×

Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Koperasi Desa Merah Putih Pasanggrahan Masuk Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Pendamping hukum korban kekerasan seksual memberikan keterangan pers terkait upaya pelaporan dan perlindungan saksi kepada LPSK
Tim kuasa hukum IL mengupayakan perlindungan maksimal melalui LPSK dan kepolisian guna mengusut tuntas dugaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan Koperasi Desa Merah Putih Pasanggrahan( FOTO ISTIMEWA)
TANGERANGJASA NEWS– Komitmen perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja kembali diuji melalui mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mantan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial IL (21) dilaporkan mengalami depresi berat pasca-dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh rekan kerjanya, seorang pria berinisial AW.
Dalam narasi yang mengedepankan aspek humanis, kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan bahwa kliennya kini menutup diri dan mengalami tekanan psikologis yang mendalam. “Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan trauma luar biasa yang merampas ruang aman korban di lingkungan kerja,” ujar Hamim saat memberikan keterangan di Tangerang, Senin (30/3/2026).
Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Oktober hingga November 2025. Modus yang digunakan terduga pelaku disinyalir melibatkan unsur paksaan dan ancaman pembunuhan. Kejadian pertama dan kedua diduga terjadi di area kerja KDMP, sementara kejadian ketiga terjadi di sebuah apartemen dengan dalih permintaan maaf yang berujung pada intimidasi fisik.
Akibat peristiwa memilukan ini, IL memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya di koperasi karena merasa tertekan dan tidak lagi memiliki rasa aman.

Tim kuasa hukum telah mengambil langkah taktis dengan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikis dan konseling. Selain itu, laporan resmi ke pihak kepolisian dan aduan ke Kementerian Koperasi tengah diproses untuk memastikan adanya sanksi administratif bagi institusi dan sanksi pidana bagi pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan. “Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mengingat peristiwa terjadi pada tahun 2025, kami memerlukan ketelitian ekstra dalam mengumpulkan bukti-bukti pendukung,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem koperasi dan lingkungan kerja di Indonesia untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual. Penanganan yang transparan dan berorientasi pada pemulihan korban menjadi kunci utama dalam menjaga marwah keadilan bagi perempuan di ruang publik maupun profesional
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *