Hiburan

Jaksa Hentikan Tuntutan Terhadap Lul Timm Berdasarkan Undang-Undang Stand Your Ground.

8
×

Jaksa Hentikan Tuntutan Terhadap Lul Timm Berdasarkan Undang-Undang Stand Your Ground.

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi garis polisi atau suasana luar kelab malam di Atlanta tempat terjadinya insiden yang melibatkan Lul Timm dan King Von.
Lul Timm sempat ditahan tak lama setelah insiden sebelum akhirnya tuntutan terhadapnya dibatalkan oleh pihak berwenang.

TANGERANGJASA.ID-Nama Timothy Leeks atau Lul Timm menjadi pusat perhatian publik setelah terlibat dalam bentrokan maut yang menewaskan rapper Chicago, King Von, pada November 2020 di luar sebuah kelab malam di Atlanta. Lul Timm, yang merupakan rekan dekat dari rapper Quando Rondo, diduga melepaskan tembakan saat terjadi perkelahian fisik antara pihak King Von dan kelompoknya.

Insiden tersebut bermula ketika King Von dan krunya menghampiri Quando Rondo di area parkir. Rekaman CCTV menunjukkan terjadinya baku hantam sebelum akhirnya Lul Timm mengeluarkan senjata api. King Von dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat luka tembak, sementara Lul Timm sendiri sempat menjalani perawatan medis karena juga tertembak dalam kejadian tersebut.

Secara hukum, kasus ini mengalami perkembangan signifikan pada tahun 2023. Jaksa penuntut di Georgia memutuskan untuk membatalkan semua tuntutan pembunuhan terhadap Lul Timm. Keputusan ini diambil karena tindakan Lul Timm dianggap sebagai bentuk pembelaan diri terhadap orang lain (defense of others) sesuai dengan hukum “Stand Your Ground” yang berlaku di negara bagian Georgia.

Meskipun secara hukum ia telah bebas dari tuduhan pembunuhan, sosok Lul Timm tetap menjadi figur yang kontroversial di komunitas hip-hop. Insiden ini memicu perseteruan panjang antara kolektif Only The Family (OTF) milik Lil Durk dan pihak Never Broke Again (NBA) yang berafiliasi dengan Quando Rondo, yang hingga kini masih memberikan dampak besar pada dinamika musik rap Amerika.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *