TangerangjasaNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi membuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026. Seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor non-usaha mikro dan kecil, diimbau untuk segera menyampaikan laporan mulai tanggal 1 hingga 15 April 2026 guna mendukung akurasi data investasi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban konstitusi bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin operasional. Data yang masuk akan menjadi fondasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.
“Pelaporan LKPM ini sangat penting untuk menggambarkan realisasi investasi yang terjadi di Kota Tangerang secara nyata. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat melapor sesuai jadwal dan tidak menunda hingga batas akhir,” jelas Sugihharto dalam keterangan resminya, Selasa (07/04/2026).
Proses pelaporan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id. Pelaku usaha cukup mengakses menu ‘Kewajiban Usaha’ dan mengikuti instruksi pengisian LKPM yang tersedia. Bagi yang mengalami kendala teknis, Pemkot Tangerang juga menyediakan pendampingan melalui tautan bantuan resmi di linktr.ee/LKPM.
Ketaatan dalam pelaporan ini diharapkan dapat memperkuat citra Kota Tangerang sebagai destinasi investasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah penyangga ibu kota tersebut.(**)










