Ekonomi

Pemkot Tangerang Berikan Kado Diskon PBB-P2 dan BPHTB Jelang Tenggat 31 Maret

47
×

Pemkot Tangerang Berikan Kado Diskon PBB-P2 dan BPHTB Jelang Tenggat 31 Maret

Sebarkan artikel ini
Petugas pelayanan pajak sedang melayani warga dengan ramah di loket pembayaran MPP Kota Tangerang.
Sinergi pelayanan publik: Warga Kota Tangerang memanfaatkan hari terakhir program diskon pajak untuk melakukan validasi pembayaran melalui kanal resmi, Senin (30/3/2026).
TANGERANGJASA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur ekonomi kerakyatan melalui kebijakan fiskal yang humanis. Mengakhiri rangkaian selebrasi HUT ke-33 Kota Tangerang, program diskon besar-besaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini memasuki masa krusial dengan sisa waktu satu hari, yakni Selasa, 31 Maret 2026.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengejar target pendapatan daerah, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap kepatuhan warga. “Kami ingin membangun ekosistem di mana pajak tidak lagi dirasa sebagai beban, melainkan kontribusi nyata yang kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan berkelanjutan,” ujar Kiki pada Senin (30/3/26).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa
Gelombang antusiasme masyarakat terlihat dari peningkatan transaksi pada berbagai kanal pembayaran. Sejumlah warga menyatakan bahwa program ini sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama untuk legalitas aset tanah melalui diskon BPHTB 50% bagi peserta PTSL. Respon positif ini mencerminkan tingginya kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan pajak di Kota Tangerang yang kini semakin digital dan akuntabel.
Pemkot Tangerang menghadirkan skema pemotongan yang inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat:
  • Insentif Legalitas: Diskon BPHTB sebesar 50% khusus sertifikat PRONA/PTSL/PTKL.
  • Piutang Masa Lalu: Pemotongan 25% untuk PBB-P2 tahun pajak 1994–2014.
  • Skema Buku Pajak: Diskon variatif mulai dari 20% (Buku I) hingga 3% (Buku V) untuk tagihan di atas Rp5 juta.
  • Penghapusan Sanksi: Pembebasan denda PBB-P2 sepenuhnya hingga tahun pajak 2025.
Sejalan dengan visi Smart City, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya melalui ekosistem digital seperti aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, GoPay, OVO, hingga QRIS. Bagi masyarakat yang memilih interaksi langsung, layanan tetap tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), Bank BJB, Kantor Pos, dan retail modern.
Langkah ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di Indonesia dalam mengelola hubungan antara pemerintah dan wajib pajak secara lebih humanis dan modern.

Pajak yang Anda bayarkan adalah fondasi bagi kemajuan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kota Tangerang. Manfaatkan kesempatan emas ini sebelum batas waktu berakhir besok. Bersama, kita wujudkan kota yang lebih sejahtera dan mandiri.
Penulis: Hasyim
Editor: Armand
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *