TANGERANGJASA NEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin agresif dalam menata ekosistem ekonomi kerakyatan melalui penguatan legalitas usaha. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot menargetkan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya memiliki “paspor bisnis” berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci strategis bagi pelaku usaha untuk “naik kelas” dan mengakses fasilitas pemerintah yang lebih luas.
“NIB ini adalah dasar untuk mengurus sertifikasi lanjutan, seperti label Halal, SPP-IRT, hingga izin BPOM. Kami memberikan kemudahan penuh bagi UMKM; prosesnya sederhana dan cepat selama persyaratan terpenuhi,” tegas Maryono dalam pembukaan Bimtek Perizinan Berusaha di Ruang Al Amanah, Rabu (6/5/2026).
Adaptasi Regulasi Berbasis Risiko
Selain mendorong kepemilikan izin, Pemkot Tangerang juga melakukan sosialisasi masif terkait perubahan regulasi pusat. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain mendorong kepemilikan izin, Pemkot Tangerang juga melakukan sosialisasi masif terkait perubahan regulasi pusat. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami tidak ingin pelaku usaha lokal tertinggal oleh perubahan regulasi. Pemahaman ini krusial agar mereka bisa menjalankan usaha dengan rasa aman dan sesuai standar hukum terbaru,” ujar Sugihharto.
Capaian Signifikan 98 Persen
Data DPMPTSP menunjukkan tren positif kesadaran hukum pelaku usaha di Kota Tangerang. Saat ini, dari total populasi sekitar 125.000 UMKM, sebanyak 122.636 di antaranya telah mengantongi NIB. Angka yang mendekati 98 persen ini mencerminkan keberhasilan layanan jemput bola dan digitalisasi perizinan yang dijalankan Pemkot.
Data DPMPTSP menunjukkan tren positif kesadaran hukum pelaku usaha di Kota Tangerang. Saat ini, dari total populasi sekitar 125.000 UMKM, sebanyak 122.636 di antaranya telah mengantongi NIB. Angka yang mendekati 98 persen ini mencerminkan keberhasilan layanan jemput bola dan digitalisasi perizinan yang dijalankan Pemkot.
Dengan legalitas yang kuat, UMKM di Kota Tangerang kini diproyeksikan mampu bersaing secara head-to-head di pasar ritel modern serta memperluas jangkauan distribusi hingga ke level nasional dan ekspor. Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus mendampingi sisa pelaku usaha yang belum terdaftar hingga seluruhnya memiliki payung hukum yang jelas.











