TangerangjasaNews – Sebagai garda terdepan dalam struktur pemerintahan, aparatur wilayah dituntut untuk memiliki ketangguhan administrasi dan integritas yang tinggi. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui agenda Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026 melakukan standardisasi pelayanan di tiga kecamatan kunci: Karang Tengah, Larangan, dan Ciledug, Pada Kamis (8/1).
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, dalam arahannya menekankan bahwa tertib administrasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan fondasi bagi kepercayaan publik (public trust). Dengan wajah pemerintah yang terepresentasi melalui kinerja kecamatan dan kelurahan, Maryono menginstruksikan agar setiap aparatur menjadi katalisator pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
“Aparatur wilayah adalah representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Dedikasi kita harus berbanding lurus dengan manfaat nyata yang dirasakan warga, mulai dari tingkat kelurahan hingga lingkungan terkecil,” tutur Maryono di hadapan jajaran Camat, Lurah, dan Kasi Tata Pemerintahan (Tapem).
Fokus krusial dalam pembinaan kali ini adalah deseminasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW). Pemkot Tangerang menempatkan RT dan RW sebagai mitra strategis yang menentukan harmoni sosial. Oleh karena itu, transisi kepemimpinan di tingkat lingkungan harus dikawal secara demokratis dan sesuai koridor hukum guna menghindari konflik horizontal serta memastikan keberlanjutan pelayanan.
Langkah ini selaras dengan agenda nasional dalam penguatan otonomi daerah, di mana efektivitas birokrasi di tingkat basis menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan manusia dan stabilitas wilayah.
Melalui penguatan administrasi yang integratif, Pemkot Tangerang berkomitmen membangun birokrasi yang tidak hanya melayani, tetapi juga mengayomi, menjadikan standar pelayanan publik di Kota Tangerang sebagai rujukan inovasi pemerintahan yang humanis.**













