TANGERANGJASA NEWS – Di tengah transformasi ekonomi nasional yang menekankan pada aspek perlindungan konsumen dan standardisasi produk, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan langkah proaktif. Melalui Dinas Koperasi dan UKM, Pemkot Tangsel resmi membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Gelombang I yang berlangsung sejak 1 Maret hingga 30 April 2026.
Langkah ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan manifestasi dari semangat dalam membina pelaku usaha. Sejajar dengan tren kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang tengah gencar melakukan digitalisasi dan sertifikasi massal, program ini menjadi instrumen vital bagi UMK untuk naik kelas.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priambodo, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan respon strategis terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. “Kami memandang sertifikasi halal bukan sebagai beban regulasi, melainkan ‘paspor’ bagi produk lokal untuk menembus pasar global yang lebih kompetitif. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian usaha di tingkat akar rumput,” ungkapnya.
Kebijakan ini kian menarik perhatian publik karena disinergikan dengan program Bantuan Modal Usaha. Pemkot Tangsel menyadari bahwa untuk bergairah, UMKM membutuhkan dua sayap utama: legalitas (sertifikat halal) dan likuiditas (modal). Dengan produk yang sudah tersertifikasi, akses terhadap pembiayaan perbankan dan kepercayaan investor cenderung meningkat secara signifikan
Guna memastikan inklusivitas, tersedia dua skema pendaftaran:
- Skema Reguler: Ditujukan bagi produk dengan proses olahan kompleks atau berbahan baku hewan sembelihan. Syarat utama mencakup operasional minimal 6 bulan dan kepemilikan NIB.
- Skema Self-Declare: Memberikan kemudahan bagi produk makanan dan minuman sederhana yang tidak menggunakan bahan berisiko tinggi, mempercepat proses tanpa mengurangi esensi kualitas.
Upaya masif ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh elemen bangsa bahwa transformasi ekonomi harus dimulai dari penguatan identitas produk. Dengan sisa waktu menuju batas akhir kewajiban halal pada 17 Oktober 2026, langkah “jemput bola” Pemkot Tangsel ini diprediksi akan menjadi benchmark bagi daerah lain dalam mengelola ekosistem UMKM yang resilien dan akuntabel.











