TANGERANGJASA.ID-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota resmi mengoperasikan sistem tilang elektronik berbasis ETLE Handheld, Rabu (29/04/2026). Berbeda dengan kamera ETLE statis, perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan secara berpindah-pindah (mobile) guna menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini belum terpantau sensor permanen.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa satu perangkat ETLE Handheld memiliki kapasitas untuk menangkap sekitar 50 hingga 60 pelanggaran dalam sekali operasi. Canggihnya lagi, perangkat ini dapat langsung mencetak bukti tilang di lokasi penemuan pelanggaran.
“Kami sudah menyosialisasikan sistem baru ini untuk menekan angka pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga parkir sembarangan. Target utama kami adalah meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas AKBP Nopta.
Saat ini, dua unit perangkat telah dioperasikan oleh dua tim di lapangan. Selain melakukan penindakan digital, petugas juga diinstruksikan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pelanggar. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
Penerapan ETLE Handheld ini melengkapi infrastruktur ETLE statis yang sudah ada, sehingga pengawasan ruang jalan di Kota Tangerang menjadi lebih komprehensif dan minim celah bagi para pelanggar aturan.









