JAKARTA, Tangerangjasa News – Kedok asmara digital yang berujung pada pemerasan berskala internasional berhasil diruntuhkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkap keberhasilan tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian dalam meringkus jaringan kejahatan siber love scamming yang beroperasi secara terorganisasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Operasi yang berlangsung marathon sejak 8 hingga 16 Januari 2026 ini mengamankan 27 warga negara asing (WNA), yang mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sindikat ini tidak lagi menggunakan pola konvensional. Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang telah dimodifikasi, yang dikenal dengan nama Hello GPT, untuk membangun profil palsu sebagai perempuan muda yang menarik.
“Para pelaku membangun hubungan emosional yang intens dengan korban melalui pesan otomatis AI untuk memikat hati. Target utama mereka bukan warga lokal, melainkan warga negara asing di luar Indonesia, terutama warga Korea Selatan,” papar Yuldi Yusman.
Setelah korban terjebak dalam jerat asmara, pelaku mengajak melakukan panggilan video syur (video call sex). Tanpa sepengetahuan korban, aksi tersebut direkam dan dijadikan senjata untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
Jaringan Terstruktur: Dari Penyandang Dana hingga Pelaksana
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa 27 WNA ini terafiliasi dalam satu komando yang dipimpin oleh WNA asal RRT berinisial ZK. Struktur organisasi ini memiliki pembagian peran yang sangat rapi:
- ZK: Pemimpin tertinggi jaringan.
- ZH: Penyandang dana operasional.
- ZJ, BZ, dan CZ: Pengendali operasional di lapangan.
Lokasi pengoperasian kejahatan ini tersebar di kawasan elite perumahan Gading Serpong dan beberapa titik di Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan bertahap, dimulai dari 14 orang pada 8 Januari, hingga puncaknya pengamanan Subject of Interest (SOI) pada 16 Januari 2026.
Temuan yang paling mengejutkan adalah adanya upaya infiltrasi identitas. Dua WNA Cina ditemukan memiliki dokumen kependudukan Indonesia asli (KTP, Akta Kelahiran, hingga Ijazah SMA) secara ilegal.
- XJ: Memiliki KTP RI dan tercatat telah overstay selama lebih dari 5 tahun (sejak 2020).
- ZJ: Memiliki KTP atas nama samaran “Ferdiansyah” dan telah melampaui izin tinggal hampir 8 tahun (sejak 2018).
Yuldi Yusman menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas kriminal yang merusak reputasi Indonesia di mata internasional.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara. Hanya warga asing berkualitas dan patuh hukum yang boleh tinggal di Indonesia. Proses hukum keimigrasian akan terus dikembangkan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola kawasan perumahan dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar yang mencurigakan, guna mencegah Indonesia dijadikan pangkalan kejahatan siber global. (Yusrizal)











