Catatan Hukum

Dampak Pagar laut Tangerang, KNPI Desak KPK Usut Potensi Kerugian Negara Rp1,11 Triliun

16
×

Dampak Pagar laut Tangerang, KNPI Desak KPK Usut Potensi Kerugian Negara Rp1,11 Triliun

Sebarkan artikel ini
Pemandangan udara garis pantai pesisir Kabupaten Tangerang yang terbelah oleh pagar laut sepanjang 30 kilometer, melambangkan degradasi lingkungan dan hilangnya akses nelayan tradisional pada Januari 2026.
Pemandangan udara garis pantai pesisir Kabupaten Tangerang yang terbelah oleh pagar laut
Tangerangjasa News– Prahara pembangunan pagar laut sepanjang ±30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kasus ini tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran administratif tata ruang, melainkan telah bergeser menjadi dugaan kejahatan struktural sumber daya alam. Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai angka fantastis.
Berdasarkan kajian ekonomi pesisir dan valuasi jasa ekosistem, eksistensi pagar laut tersebut diduga telah memicu kerugian materiil publik yang sangat nyata dan terukur, melampaui asumsi teknis semata.
Dalam ulasannya pada Senin (19/1/2026), yang di dilansir MD, Noor Azhari memaparkan bahwa kerugian akibat degradasi lingkungan, hilangnya pendapatan nelayan, hingga penurunan produktivitas tambak mencapai ± Rp222 miliar per tahun. Jika praktik ini dibiarkan selama lima tahun, potensi kerugian publik menembus angka ± Rp1,11 triliun.
“Pagar laut Tangerang bukan sekadar pelanggaran ruang. Ini adalah persoalan kerugian negara dalam pengertian luas, sebagaimana dimaknai dalam rezim hukum pemberantasan korupsi,” tegas Noor Azhari.
Berikut adalah rincian indikasi nilai kerugian negara per tahun:
  • Kerugian Ekologis: Kerusakan 603 hektare perairan produktif setara Rp36,18 miliar.
  • Ekonomi Nelayan: 2.000 nelayan kehilangan 40% pendapatan atau setara Rp28,8 miliar.
  • Produktivitas Tambak: Penurunan hasil di 1.200 hektare tambak senilai Rp24 miliar.
  • Dampak Sosial-Ekonomi: Kehilangan lapangan kerja dan beban bansos mencapai Rp133,47 miliar.
KNPI menyoroti adanya dugaan pembiaran sistemik oleh otoritas terkait. Pagar laut yang berdiri dalam waktu lama dan berdampak luas menunjukkan lemahnya pengawasan negara atas barang publik strategis. Kondisi ini dinilai sebagai “kejahatan struktural” di mana kebijakan atau kelalaian negara justru memfasilitasi perampasan ruang hidup rakyat kecil.
“Negara tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik atau sanksi administratif yang dangkal. KPK dan Kejaksaan harus mengejar aktor pengendali, bukan hanya pelaksana lapangan, serta pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari keberadaan pagar laut ini,” lanjut Noor.
Empat Tuntutan Tegas KNPI kepada Penegak Hukum
  1. Penyelidikan Proaktif: Mengusut indikasi kerugian negara dan pembiaran sistemik.
  2. Kejar Aktor Intelektual: Menelusuri pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar.
  3. Audit Kerugian Resmi: Menghitung kerugian ekologis dan sosial sebagai bagian dari kejahatan SDA.
  4. Pemulihan Lingkungan
Kasus pagar laut Tangerang kini menjadi barometer komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak nelayan dan kedaulatan ruang laut. Jika kerugian ratusan miliar rupiah per tahun ini diabaikan, KNPI menilai negara tengah menciptakan preseden berbahaya bahwa perampasan ruang laut dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. ( Yusrizal)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *