Serang, Tangerangjasa News– Aroma tidak sedap yang menyengat di sudut-sudut Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tidak hanya bersumber dari tumpukan limbah padat, melainkan dari borok tata kelola anggaran yang kini tersingkap di meja hijau. Sidang tuntutan kasus korupsi jasa pengangkutan sampah tahun 2024-2025 di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/1/2026) malam, menjadi puncak dari rasa keadilan warga yang selama ini terabaikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut hukuman belasan tahun penjara bagi empat terdakwa—termasuk mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman—atas kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.
Pengkhianatan Atas Pajak Rakyat
Fakta persidangan ini memicu gelombang amarah warga Tangsel. Di tengah keluhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan yang buruk, terungkap bahwa proyek senilai Rp75,9 miliar yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—yang notabene bersumber dari hasil pajak rakyat—justru dipermainkan.
Bagi warga, korupsi ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pengkhianatan langsung terhadap kontribusi ekonomi mereka. “Kita taat bayar pajak agar kota bersih, tapi uangnya justru masuk ke kantong pribadi melalui tender yang dimanipulasi,” cetus salah satu tokoh masyarakat Tangsel dalam diskusi publik pasca-sidang.
Skema Culas: Armada Fiktif dan Pembuangan Ilegal
Kemarahan publik kian memuncak saat JPU Subardi membeberkan culasnya skema yang dijalankan. PT Ella Pratama Perkasa, sang pemenang tender, ternyata tidak memiliki armada dump truck yang memadai. Pekerjaan dialihkan secara sepihak, dan lebih memilukan lagi, sampah warga dibuang ke lahan ilegal di Desa Gintung dan Jatiwaringin.
Langkah ini dianggap sebagai kejahatan ganda: merampok uang rakyat sekaligus merusak lingkungan. Warga di sekitar lokasi pembuangan ilegal kini harus menanggung risiko kesehatan akibat lindi dan polusi yang tidak terkelola, sementara para birokrat dan rekanan swasta diduga menikmati kemewahan dari selisih anggaran tersebut.
Tuntutan Berat: Upaya Memiskinkan Koruptor
JPU menuntut hukuman maksimal guna memberikan efek jera:
- Sukron Yuliadi Mufti (Swasta): 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp21 miliar.
- Wahyunoto Lukman (Eks Kadis DLH): 12 tahun penjara.
- Zeky Yamani (Subbag DLH): 10 tahun penjara, terkait aliran dana Rp15 miliar ke rekening pribadi.
- Tubagus Apriliadhi (Kepala Kebersihan): 6 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tegas Subardi. Bagi warga Tangsel, tuntutan ini adalah bentuk pembalasan moral. Mereka mendesak agar majelis hakim tidak hanya menghukum badan, tetapi juga memiskinkan para terdakwa melalui penyitaan aset.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Tangsel. Harapan masyarakat kini tertumpu pada putusan hakim yang mampu mencerminkan penderitaan warga yang selama ini hidup berdampingan dengan sampah, sementara hak-hak finansial mereka dikorupsi oleh pemegang kewenangan.(Maman)
Post Views: 16
t
