Catatan HukumHukum

POLDA METRO JAYA RINGKUS PELAKU KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT, TEGASKAN PENAGIHAN HARUS SESUAI ATURAN

132
×

POLDA METRO JAYA RINGKUS PELAKU KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT, TEGASKAN PENAGIHAN HARUS SESUAI ATURAN

Sebarkan artikel ini
Proses penangkapan terduga pelaku penusukan advokat oleh tim Jatanras di Semarang.
Gerak Cepat Aparat: Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat mengamankan tersangka JBI (24/2). Penangkapan ini merupakan respons tegas negara terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
JAKARTA, TANGERANGJASA NEWS – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjamin supremasi hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat kembali dibuktikan. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan JBI, terduga pelaku utama penusukan terhadap advokat Bastian Sori (BS), dalam pelariannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam (24/2/2026).
Insiden tragis yang mencederai nilai kemanusiaan ini bermula pada Senin sore (23/2/2026) di kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci. Korban, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten, menjadi sasaran kekerasan saat mencoba mempertahankan hak dan mempertanyakan legalitas penarikan kendaraan miliknya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Polri hadir untuk memastikan setiap warga negara merasa aman. Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, apalagi menggunakan intimidasi dan senjata tajam,” tegasnya.

Saat ini, Bastian Sori masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang pasca-operasi akibat tiga luka tusukan serius di bagian perut. Tragedi ini memicu gelombang solidaritas luas; tercatat 127 pengacara menyatakan diri siap mengawal kasus ini secara sukarela hingga ke meja hijau. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada profesi hukum yang boleh diintervensi oleh kekerasan fisik dalam menjalankan fungsinya.
Kepolisian kini tengah mendalami keterangan JBI untuk mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron. Polda Metro Jaya juga menghimbau lembaga pembiayaan agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur eksekusi jaminan fidusia, guna menghindari konflik di lapangan yang merugikan nyawa dan ketertiban umum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh industri jasa keuangan dan penagihan di Indonesia, Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme berkedok penagihan. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prosedur hukum adalah harga mati dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindakan intimidasi melalui Layanan Polisi 110 demi terwujudnya ruang publik yang aman dan bermartabat.( Faisal)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *