Hukum

Polresta Tangerang Tindak Tegas Oknum Anggota Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental

19
×

Polresta Tangerang Tindak Tegas Oknum Anggota Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi garis polisi dan logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai simbol penegakan hukum dan integritas institusi
PENEGAKAN INTEGRITAS: ilustrasi Polresta Tangerang secara resmi menyerahkan 1 unit mobil alya warna putih dan menahan Bripka AI untuk proses hukum pidana dan sidang kode etik terkait kasus penggelapan kendaraan.
TANGERANGJASA NEWS – Institusi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah dan integritas organisasi. Bripka AI, seorang oknum anggota Polresta Tangerang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan serta penggelapan unit kendaraan rental. Langkah ini merupakan bentuk nyata bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di dalam tubuh kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai satu unit Toyota Calya putih yang tak kunjung kembali setelah disewa oleh tersangka. Investigasi mendalam mengungkapkan fakta memilukan; kendaraan tersebut diduga telah digadaikan tanpa izin seharga Rp25 juta. Selain itu, muncul laporan tambahan terkait dugaan utang piutang pribadi senilai Rp50 juta yang semakin memperberat beban perkara tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripka AI dilakukan secara transparan dan paralel, mencakup ranah pidana umum serta pelanggaran kode etik profesi Polri. “Kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota. Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian,” tegas Kapolresta dalam keterangannya pada awak media.
Saat ini, Bripka AI telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Seksi Propam Polresta Tangerang. Berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun, sementara sidang komisi kode etik akan menentukan status kedinasannya di masa mendatang.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel mengenai pentingnya menjaga kehormatan seragam. Polresta Tangerang memastikan bahwa operasional pelayanan publik tidak terganggu dan tetap fokus pada perlindungan masyarakat, sembari melakukan pembersihan internal guna mewujudkan Polri yang semakin dipercaya dan dicintai rakyat.
Hukum tidak pernah memandang warna seragam atau pangkat di pundak. Ketika seorang penjaga keadilan tergelincir, maka keadilan pulalah yang akan tegak meluruskannya. Mari kita dukung upaya bersih-bersih institusi demi menjaga marwah Polri sebagai pelindung dan pengayom sejati bangsa.(Alfian)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *