BENCANA ALAMCatatan Hukum

Menggugat Tanggung Jawab Konstitusional Pemkot Tangerang di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem BMKG

45
×

Menggugat Tanggung Jawab Konstitusional Pemkot Tangerang di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem BMKG

Sebarkan artikel ini
Warga membersihkan rumah dari sisa lumpur banjir besar di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Sisa Kehancuran: Kondisi meubel dan perabotan warga Periuk Damai yang terbengkalai di depan rumah pasca banjir mencapai 6 meter, simbol rapuhnya jaminan keamanan pemukiman.
TANGERANGJASA NEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi merilis peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Jabodetabek pada 6-7 April 2026. Dengan status Siaga untuk Kabupaten Bogor dan Waspada bagi Kota Tangerang, ancaman banjir bandang serta longsor kembali membayangi. Situasi ini diperparah dengan peringatan gelombang tinggi (1,25 – 2,5 meter) di perairan selatan Banten dan Jawa Barat pada 5-8 April, yang secara teknis menghambat gravitasi pembuangan air sungai ke laut (backwater), memperlama durasi genangan di daratan.
Di tengah deretan data meteorologi tersebut, jeritan warga Perumahan Periuk Damai, Kota Tangerang, menjadi potret humanis yang memilukan. Banjir kedua dalam kurun waktu kurang dari 50 hari—dengan ketinggian mencapai 4 hingga 6 meter—telah meluluhlantakkan struktur bangunan, aset elektronik, hingga dokumen penting warga.
“Hutang saya menumpuk di warteg karena bantuan makanan tidak mencukupi saat saya harus tetap bekerja. Atap dan pondasi yang baru diperbaiki pasca banjir pertama, kini porak-poranda lagi,” keluh Sadi (57), mencerminkan pesimisme mendalam atas komitmen pemerintah.
Kekecewaan warga mencapai puncaknya pada aspek keadilan distributif. Hasil investigasi menunjukkan tidak adanya dispensasi dari BUMD maupun penyedia jasa layanan publik:
  • Perumdam Tirta Benteng: Tetap melakukan penagihan penuh meski air tak berfungsi selama 13 hari pada banjir pertama. Warga bahkan harus membayar lebih mahal pasca banjir demi membersihkan sisa lumpur.
  • Layanan Digital & Energi: Tagihan WiFi dan Gas PGN tetap disodorkan petugas tepat saat air surut, tanpa empati terhadap kondisi ekonomi warga yang sedang lumpuh.
Ketua Forum Lembaga Indonesia, Armand, menilai alasan “kendala lintas sektoral” yang sering didengungkan pemerintah sebagai kegagalan administratif. Kepala Bappeda Kota Tangerang, Ety Rohayati, memang mengakui penanganan banjir memerlukan keterlibatan lintas wilayah, namun bagi warga, penjelasan teknis tersebut tidak sebanding dengan kewajiban pajak (PBB) yang mereka tunaikan.
“Lahan perumahan telah diserahkan pengembang ke Pemkot. Artinya, tanggung jawab penuh ada di pundak pemerintah. Alasan teknis aliran air ke kabupaten bukan urusan warga; UU hadir untuk melindungi hak hidup nyaman, bukan sekadar prosedur birokrasi,” tegas Armand.

Warga kini mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat pemerintah setempat atas hilangnya jaminan keselamatan dan kenyamanan hidup. Bantuan sembako yang datang saat banjir dianggap hanya “obat penenang” sesaat, sementara solusi permanen atas jebolnya 4 tanggul utama tetap gelap tanpa kepastian.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *