Uncategorized

Polisi Ungkap Modus Licin Korupsi Dana Desa Petir

11
×

Polisi Ungkap Modus Licin Korupsi Dana Desa Petir

Sebarkan artikel ini
Kapolres Serang menjelaskan skema aliran dana fiktif dan pemanfaatan rekening almarhum dalam kasus korupsi Desa Petir.
AKBP Andri Kurniawan saat memaparkan barang bukti berupa catatan transaksi dan kartu ATM yang digunakan tersangka untuk menyamarkan korupsi.

TANGERANGJASA.ID- – Pihak kepolisian berhasil membongkar siasat rumit yang dijalankan oleh Yolly Sanjaya Wirana (44), oknum Kaur Keuangan Desa Petir, dalam mengaburkan aliran dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar. Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka sengaja merancang skema transfer berlapis guna memutus jejak transaksi dan menghindari pengawasan internal pemerintah desa.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan otoritas jabatannya untuk mengakses rekening kas desa secara bebas. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan dalih pembiayaan kegiatan desa. Setelah dana berpindah, tersangka kembali menarik atau memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya.

Modus yang lebih memprihatinkan juga terungkap saat penyidik menemukan bahwa tersangka menggunakan rekening milik mantan petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia. Tersangka diduga masih menguasai kartu ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi tersembunyi agar tidak menimbulkan kecurigaan dalam sistem perbankan.

Aksi sistematis ini akhirnya terhenti setelah pelarian tersangka selama tujuh bulan berakhir di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kota Serang, pada Senin (4/5/2026) malam. Saat ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain guna mengungkap praktik korupsi ini secara tuntas.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *