TANGERANGJASANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014–2019, Wahyu Papat Romadonia, dan suaminya, Zahlidar Subroto. Pasangan suami istri ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atas lahan seluas 1.560 meter persegi.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026), Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono memberikan vonis yang berbeda bagi kedua terdakwa. Wahyu Papat dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sementara Zahlidar Subroto divonis lebih berat dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari korban yang masuk ke rekening Wahyu Papat. Uang tersebut sedianya digunakan untuk menebus sertifikat tanah yang menjadi agunan di bank, namun justru terjadi penyalahgunaan.
Terdakwa Zahlidar juga terbukti menggunakan hasil penjualan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan bermotor. Majelis hakim menegaskan bahwa meskipun peran keduanya berbeda, mereka terbukti turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, sehingga seluruh unsur penggelapan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.













