Hukum & Perlindungan Konsumen

Gunung Es Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama Tangsel, Negara Turun Tangan, Korban ‘Dimaintain’ Tiga Tahun

20
×

Gunung Es Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama Tangsel, Negara Turun Tangan, Korban ‘Dimaintain’ Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Arifah Fauzi saat memberikan keterangan pers mengenai komitmen perlindungan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan negara mengawal penuh kasus hukum dan pemulihan psikologis siswi korban pelecehan seksual di sekolah internasional Tangsel, Jakarta.
Tangerangjasanews —  Dinding-dinding kokoh institusi pendidikan internasional berbasis agama kembali diguncang prahara kemanusiaan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pemerintah mengawal ketat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan.
Tindakan ini merespons laporan resmi di Polres Tangerang Selatan dengan nomor registrasi LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA. Berdasarkan data penyidikan awal dan kesaksian kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, terduga pelaku merupakan seorang tenaga pendidik berinisial NAA yang pernah menjadi wali kelas korban. Aksi manipulatif dan eksploitatif ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yakni dari tahun 2023 hingga 2026, menjangkau fase transisi korban dari bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4 hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Fadhli memaparkan bahwa dugaan kejahatan ini dilakukan di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran reguler berakhir. Pelaku memanfaatkan kedok kelas mengaji privat di dalam ruang kelas untuk melancarkan aksinya. Korban diduga dipaksa menyaksikan konten pornografi, mengalami sentuhan pada area sensitif, hingga diminta mengirimkan dokumentasi yang tidak senonoh.
“Kami melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban. Di sana terlihat jelas adanya proses maintain (pemeliharaan relasi kuasa) dari pelaku terhadap korban agar hubungan eksploitatif ini tetap berjalan, bahkan ketika pelaku tidak lagi menjabat sebagai wali kelasnya,” ujar Fadhli di Mapolres Tangsel.
Kasus yang tersimpan rapat selama tiga tahun ini baru terkuak pada awal September 2026. Skandal moral ini teridentifikasi setelah orang tua korban menerima informasi awal dari pelatih taekwondo korban, yang kemudian ditindaklanjuti secara persuasif hingga korban merasa cukup aman untuk menyuarakan trauma psikologis yang dipendamnya.
Pemerintah bergerak cepat dengan menonaktifkan terduga pelaku dari posisinya sebagai tenaga pengajar. Korban kini telah mendapatkan intervensi medis melalui visum di RSU Serpong Utara serta asesmen mendalam dari psikolog klinis.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi ruang-ruang pendidikan yang berubah menjadi wilayah predator. Kehadiran negara dirancang untuk memastikan perlindungan hukum mutlak serta pemulihan psikologis yang berkelanjutan.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Seluruh proses penanganan wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak guna menghindari trauma sekunder. Negara hadir untuk mengawal korban dari hulu ke hilir; korban tidak boleh dan tidak akan menghadapi situasi kelam ini sendirian,” tegas Arifah Fauzi.

Ketika ruang kelas yang disucikan oleh dogma dan moralitas berubah fungsi menjadi ruang gelap eksploitasi, kita sedang menyaksikan kebangkrutan nalar institusional. Sekolah yang seharusnya memproduksi peradaban, justru memelihara predator melalui relasi kuasa yang manipulatif.
Negara tidak boleh sekadar hadir sebagai pemadam kebakaran administratif; hukum harus tegak tanpa tunduk pada reputasi lembaga, karena menyelamatkan satu masa depan anak adalah cara kita merawat akal sehat bangsa ini agar tidak membusuk dari dalam.

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *