Catatan Hukum

Bahar bin Smith Tersangka, GP Ansor Kawal Hukum, dan Munculnya Laporan Balik

17
×

Bahar bin Smith Tersangka, GP Ansor Kawal Hukum, dan Munculnya Laporan Balik

Sebarkan artikel ini
Foto kompilasi Ketua GP Ansor Kota Tangerang Midyani, kuasa hukum Ichwan Tuankotta saat di Polres Bogor, dan logo Polres Metro Tangerang Kota
ESKALASI HUKUM: Konflik hukum antara Bahar bin Smith dan anggota Banser Kota Tangerang kian memanas. Selain penetapan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, kasus ini diwarnai aksi saling lapor setelah ibunda Bahar bin Smith melaporkan istri korban ke Polres Bogor atas dugaan berita bohong. (Foto: SDA)
Tangerangjasa News – Dinamika hukum yang menjerat Bahar bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R kini memasuki fase krusial dan kompleks. Kasus yang berakar dari peristiwa di Cipondoh pada September 2025 ini memicu serangkaian respons dari berbagai pihak, mulai dari apresiasi sekaligus kritik GP Ansor hingga serangan balik hukum dari pihak keluarga Bahar bin Smith.

Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang melalui ketuanya, Midyani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Metro Tangerang Kota atas penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Namun, GP Ansor melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penangguhan penahanan bagi tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Midyani menilai, membiarkan ketiga tersangka tersebut menghirup udara bebas berpotensi menimbulkan rasa takut dan intimidasi terhadap korban beserta keluarganya.

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku terkejut dengan kelanjutan perkara yang sempat dikira sudah selesai. Ichwan membantah keterlibatan kliennya dalam aksi penganiayaan tersebut. Ia justru mengklaim bahwa kliennya berupaya menyelamatkan situasi dari amukan massa yang tidak terkendali saat itu. Meski terdapat bantahan substansi, Ichwan memastikan Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Perseteruan hukum ini kian meruncing setelah Ibunda Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan balik istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Bogor pada Senin (2/2/2026). Fitri dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui UU ITE. Pihak keluarga Bahar menyangsikan keterangan Fitri yang mengaku melihat langsung kejadian pemukulan suaminya, mengingat adanya pemisahan saf jemaah laki-laki dan perempuan saat acara berlangsung. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan sedang mempelajarinya lebih lanjut.
Kini, perhatian publik tertuju pada pemeriksaan perdana Bahar bin Smith sebagai tersangka. Polres Metro Tangerang Kota menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), serta Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP.(Faisal)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *