TANGERANGJASA.ID- – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dengan memberikan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menyatakan bahwa pesantren wajib menjadi ruang aman, sehingga segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan tidak akan ditoleransi.
Negara dipastikan tidak memberikan perlindungan bagi pelaku dan akan memproses setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum serta sanksi administratif yang tegas. Kemenag kini telah melakukan koordinasi lintas sektor bersama penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan pemerintah daerah untuk menangani kasus ini secara komprehensif, mulai dari pemulihan korban hingga penguatan sistem pengasuhan.
Sebagai langkah konkret, Kemenag mengeluarkan instruksi tegas kepada pengelola pondok pesantren terkait untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar. Selain itu, pihak yang diduga terlibat atau lalai harus segera dinonaktifkan dan diganti dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan.
Kemenag juga menuntut pembenahan tata kelola lembaga secara menyeluruh serta dukungan penuh terhadap proses hukum, termasuk dorongan penjatuhan sanksi maksimal bagi pelaku tindak pidana. Jika instruksi ini tidak dipatuhi, Kemenag akan mengusulkan pencabutan izin operasional lembaga tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk menjadikan perlindungan santri sebagai prioritas utama.













