TANGERANGJASA.ID- – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama. Korlantas Polri kini memberikan kemudahan dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dengan menghapus syarat penyertaan KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini merupakan solusi bagi hambatan administratif yang sering dialami pembeli kendaraan tangan kedua dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.
Sebagai gantinya, masyarakat cukup membawa KTP pemilik baru serta STNK kendaraan yang bersangkutan. Di kantor Samsat, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir pernyataan khusus. Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data pemilik lama, serta komitmen untuk melakukan proses balik nama secara mandiri pada tahun berikutnya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan agar proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap dapat dilayani. Meski tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama, kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terhambat dalam membayar pajak meskipun dokumen kendaraan belum sepenuhnya sesuai dengan identitas pemilik baru.
Kebijakan yang telah diimplementasikan di Jawa Barat ini direncanakan akan berlaku secara nasional untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.













