Catatan Hukum

Labirin Pungli di Balik Kabel Optik Tangerang

15
×

Labirin Pungli di Balik Kabel Optik Tangerang

Sebarkan artikel ini
"Foto dokumentasi deretan tiang kabel internet yang semrawut di bahu jalan kawasan Cipondoh, Tangerang, yang menjadi objek dugaan pungutan liar oleh oknum pejabat."
Potret kesemrawutan infrastruktur telekomunikasi di Tangerang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah mendalami dugaan pungli pemanfaatan aset jalan yang merugikan pengusaha dan tidak memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Tangerangjasa News-Di tengah ambisi digitalisasi, aroma tidak sedap justru tercium dari balik tegaknya tiang-tiang penyangga kabel optik di Kabupaten Tangerang. Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini tengah membongkar kotak pandora atas dugaan praktik pemerasan yang menyasar para pengusaha penyedia jasa internet (ISP).
Praktik ini bekerja dengan modus yang sistematis namun “liar”, para pengusaha dipaksa menyetor upeti berkisar Rp6.000 hingga Rp8.000 per meter kabel dengan dalih retribusi pemanfaatan aset jalan. Ironisnya, penelusuran lapangan mengungkap bahwa pungutan ini berdiri di atas kekosongan hukum—tanpa Perda maupun payung regulasi yang sah. Aliran dana tersebut disinyalir tidak pernah singgah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan menguap ke kantong-kantong pribadi oknum pejabat.
Sementara itu, di sudut lain Kota Tangerang, tepatnya di kawasan Cipondoh, fenomena ini kian karut-marut. Masyarakat terjebak dalam ekosistem internet ilegal, di mana pelanggan membayar tarif langganan melalui transfer rekening pribadi, hingga munculnya “makelar” bandwidth yang menjual kembali koneksi internet secara tak resmi ke rumah-rumah warga. Di tengah tumpang tindih kabel yang merusak estetika kota, pengawasan dari Satpol PP Kota Tangerang seolah absen, membiarkan hutan kabel tumbuh subur tanpa kendali.(Rafly)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *