Tangerangjasa News – Dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang kabar pilu. Seorang oknum guru pegawai negeri di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial Y (55), diduga melakukan aksi pencabulan terhadap belasan anak didiknya. Kasus yang mencederai ruang suci pendidikan ini terungkap setelah para orang tua murid berani bersuara dan melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak berwenang.
Langkah hukum kini tengah bergulir di Unit PPA Polres Tangerang Selatan, sementara Pemerintah Kota melalui dinas terkait menjanjikan pendampingan psikologis total bagi para korban yang masih di bawah umur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa gelombang pengaduan mulai mengalir deras dari para wali murid. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, tindakan bejat oknum guru tersebut diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.
“Ada 13 orang tua murid yang datang melapor kepada kami. Setelah kami dengarkan dan klarifikasi, sembilan di antaranya telah resmi membuat laporan kepolisian ke Polres Tangsel. Informasi awal menyebutkan aksi ini terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026,” papar Tri Purwanto di Tangerang, Selasa (20/1/2026).
Tri menegaskan bahwa pihaknya kini fokus mendampingi para korban agar tidak mengalami trauma berkelanjutan.
“Kami ingin kasus ini tuntas secara hukum demi keadilan bagi anak-anak. Proses teknis penyelidikan sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Tangsel,” imbuhnya.
Merespons situasi darurat moral di lingkungan sekolah, Kepala UPTD SDN Rawa Buntu 01, Tarmiati, telah mengambil tindakan tegas secara birokrasi. Melalui surat pernyataan resmi tertanggal 15 Januari 2026, oknum guru berinisial Y tersebut telah dinyatakan dirumahkan dari aktivitas mengajar.
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjauhkan terduga pelaku dari lingkungan sekolah sekaligus melimpahkan penanganan kasus ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
“Status yang bersangkutan saat ini dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jalur hukum sudah dialihkan penanganannya melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” tegas pernyataan dalam dokumen tersebut.
Kasus ini merupakan tamparan keras bagi sistem pengawasan tenaga pendidik di sekolah dasar. Seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, justru diduga memanfaatkan otoritasnya untuk mengeksploitasi kerentanan anak-anak.
Masyarakat Tangerang Selatan kini menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini. Pemkot Tangsel diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan satu oknum, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem screening kesehatan mental dan etika pendidik guna memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang paling aman bagi tumbuh kembang generasi bangsa di masa depan.(AL)













