TangerangjasaNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat guna mendorong efisiensi energi nasional sekaligus mengadaptasi pola kerja digital yang lebih fleksibel dan adaptif.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan berarti hari libur bagi para pegawai. Seluruh ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap diwajibkan menjaga kedisiplinan dan produktivitas kerja. Untuk memastikan hal tersebut, BKPSDM bersama Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan berlapis secara real-time melalui aplikasi absensi digital.
“WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Kalau ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin,” ujar Maryono saat memimpin Apel Pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (06/04/2026).
Meski sebagian besar ASN bekerja dari rumah pada hari Jumat, Pemkot Tangerang menjamin operasional sektor pelayanan publik yang bersifat krusial tetap berjalan normal di lapangan. Skema ini diharapkan dapat menekan konsumsi energi di perkantoran pemerintah serta berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, sembari tetap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Tangerang.(**)













