Lingkungan Hidup

Pemkot Tangerang Tegaskan Legalitas Lahan 1.580 Meter Persegi di Rawa Bokor.

14
×

Pemkot Tangerang Tegaskan Legalitas Lahan 1.580 Meter Persegi di Rawa Bokor.

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan Pemkot Tangerang saat melakukan pengamanan dan penertiban lahan secara persuasif di wilayah Rawa Bokor, Kecamatan Benda.
Penertiban lahan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan peruntukan dan aturan hukum yang berlaku.

TANGERANGJASA.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaksanakan penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, pada Jumat (24/04/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah yang telah memiliki dasar hukum tetap guna kepentingan masyarakat luas.

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak, menjelaskan bahwa tindakan di lapangan telah melalui proses panjang yang transparan. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan surat peringatan secara bertahap (7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam) serta membuka ruang audiensi bagi pihak-pihak yang menyampaikan keberatan.

“Negara hadir untuk mengatur dan melindungi kepentingan publik. Kami telah memberikan tenggat waktu dan memfasilitasi audiensi. Dasar hukum kami kuat, merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 2004 atas lahan seluas 1.580 meter persegi,” tegas Gading Simanjutak.

Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin, serta amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Meski terdapat keberatan dari pihak yang mengaku ahli waris, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Seluruh proses pengosongan lahan didampingi oleh petugas gabungan dan penggunaan alat berat dilakukan sesuai prosedur guna memastikan pengamanan aset berjalan kondusif. Pemkot Tangerang memastikan bahwa tindakan ini dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *