Pendidikan

Upaya Tingkatkan Kualitas Belajar dan Cegah Dampak Negatif Digital, Banten Resmi Batasi Ponsel di SMA/SMK

14
×

Upaya Tingkatkan Kualitas Belajar dan Cegah Dampak Negatif Digital, Banten Resmi Batasi Ponsel di SMA/SMK

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang kelas SMA di Banten di mana siswa fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa menggunakan telepon seluler setelah diterbitkannya Surat Edaran Dindikbud Banten 2026
REVOLUSI KELAS: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memulai uji coba pelarangan penggunaan ponsel bagi siswa dan guru selama jam pelajaran mulai Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memaksimalkan konsentrasi belajar serta melindungi siswa dari ancaman judi online dan konten negatif di lingkungan sekolah. (Foto: Dok. Dinas Pendidikan Provinsi Banten)
SERANG, Tangerangjasa – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah berani dalam upaya memulihkan marwah pendidikan di era digital. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), secara resmi diberlakukan larangan membawa dan menggunakan ponsel di lingkungan SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Banten.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 ini mulai diuji coba pada Februari hingga April 2026. Sebuah langkah yang menurut Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, bertujuan untuk mengembalikan konsentrasi siswa sepenuhnya ke meja belajar.
Memutus Rantai Distraksi Digital
Kadisdikbud Jamaluddin menegaskan bahwa pembatasan ini adalah upaya preventif agar generasi muda Banten tidak terjerumus dalam pusaran konten negatif, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga jeratan judi online yang kian mengkhawatirkan.
“Kita ingin memaksimalkan KBM agar kualitas pendidikan di Banten meningkat. Anak-anak harus fokus belajar tanpa gangguan layar,” ujar Jamal. Menariknya, aturan ini tidak hanya menyasar siswa; para guru pun dilarang mengaktifkan ponsel selama jam pelajaran, serta ada larangan tegas pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Kebijakan ini memicu diskursus hangat di kalangan orang tua siswa. Berdasarkan pantauan di lapangan, tanggapan orang tua terbelah menjadi dua arus besar:
  1. Dukungan Penuh untuk Disiplin: Sebagian besar orang tua menyambut positif langkah ini. Mereka menilai penggunaan ponsel di sekolah selama ini lebih banyak menjadi sarana hiburan dan game online daripada alat belajar. “Kami setuju, supaya anak-anak kembali saling bicara saat istirahat, bukan malah asyik dengan dunianya sendiri,” ujar salah satu wali murid di Tangerang.
  2. Kecemasan Jalur Komunikasi: Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait akses komunikasi darurat. Orang tua yang terbiasa memantau keberangkatan dan kepulangan anak merasa cemas jika tidak bisa menghubungi buah hati mereka. Menanggapi hal ini, pihak sekolah diharapkan menyediakan layanan telepon kantor atau saluran khusus melalui guru piket guna menjamin keamanan jalur komunikasi antara orang tua dan siswa di saat darurat.
Masa Transisi dan Harapan Masa Depan
Uji coba selama tiga bulan ini akan menjadi barometer bagi Pemprov Banten dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada sinergi antara ketegasan sekolah dan pemahaman orang tua di rumah. Jika berjalan mulus, Banten berpotensi menjadi pelopor dalam menciptakan ruang kelas yang bersih dari polusi digital, mengembalikan esensi sekolah sebagai tempat persemaian ilmu dan karakter yang murni.(Acep Sunandar)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *