TANGERANGJASA NEWS– Kabut duka menyelimuti sebuah pemukiman di kawasan Serpong Utara setelah terungkapnya dugaan praktik asusila yang menyasar anak-anak di bawah umur. Kasus yang menyeret remaja berinisial EZ ini telah memicu gelombang keprihatinan nasional, mengingat tiga dari empat korban—A (11), I (5), dan M (3)—masih berada dalam usia keemasan yang rentan secara psikis.
Hingga medio Februari 2026, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terus memacu akselerasi penyelidikan. AKP Wira Graha mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mengumpulkan alat bukti krusial, termasuk sinkronisasi hasil visum et repertum dengan keterangan saksi korban yang diberikan dalam pengawasan psikolog.
Informasi terkini menunjukkan adanya dugaan penggunaan zat tertentu yang dicampurkan ke dalam minuman korban sebelum aksi dilakukan. Hal ini menambah dimensi pemberat dalam konstruksi hukum kasus tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan asas prioritas utama mengingat korbannya adalah balita dan anak-anak.
Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum pidana anak menekankan bahwa meskipun terduga pelaku (EZ) merupakan seorang remaja, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa mengabaikan aspek rehabilitasi bagi korban. Pemberian minuman ‘mencurigakan’ dapat menjadi dasar pengenaan pasal berlapis terkait unsur perencanaan dan pemberdayaan,” ujar pakar hukum dari LBH Apik.
Ibu korban, H, tetap teguh pada tuntutannya agar keadilan tidak sekadar menjadi jargon. Baginya, setiap detik keterlambatan hukum adalah beban trauma yang kian mendalam bagi anak-anaknya.
Kasus Serpong Utara adalah lonceng peringatan keras bagi ketahanan sosial kita. Ketika lingkungan kerabat dan tetangga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru berubah menjadi ancaman, maka negara melalui aparat penegak hukum harus hadir sebagai ‘orang tua asuh’ yang memberikan perlindungan mutlak. Kita tidak boleh membiarkan air mata Ibu H menguap begitu saja tanpa kepastian sanksi yang memberikan efek jera, sekaligus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan anak di tingkat akar rumput.( Hasyim)











