Kriminalitas

Oknum Petugas Terlibat Cekcok dengan Pemilik Warung Madura di Kemayoran

9
×

Oknum Petugas Terlibat Cekcok dengan Pemilik Warung Madura di Kemayoran

Sebarkan artikel ini
Pemilik kendaraan kini bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, terutama untuk kendaraan bekas. Kini, persyaratan menunjukkan KTP pemilik lama saat pengesahan STNK tahunan sudah tidak berlaku dan digantikan dengan prosedur baru, yakni mengisi formulir pernyataan di Samsat. Jadi sekarang masyarakat yang hendak memperpanjang STNK kini cukup membawa KTP pemilik baru serta STNK kendaraan, tanpa perlu lagi mencari data atau identitas pemilik sebelumnya. Kebijakan ini sudah berlaku di Jawa Barat yang rencananya akan berlaku secara nasional. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan kebijakan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, terutama pembeli kendaraan bekas yang belum balik nama. Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk tetap menerima proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah tangan. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa membayar pajak, namun tetap diarahkan agar segera melakukan proses balik nama. “Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat,” kata Wibowo, dikutip dari Kompas, Kamis (23/4/2026). Formulir ini berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data ke depan, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. “Jadi sekarang masyarakat datang ke Samsat, yang ternyata masyarakat tersebut adalah pemilik baru dan tidak sesuai dengan STNK atau dokumen kendaraan bermotornya, tetap kami layani. Tetapi kami arahkan,” tambah Wibowo. Berikut poin-poin ringkasnya: 1. Pemilik kendaraan kini bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, terutama untuk kendaraan bekas. 2. Syarat lama diganti dengan pengisian formulir pernyataan di Samsat. 3. Cukup membawa KTP pemilik baru dan STNK kendaraan. 4. Proses pengesahan tetap dilayani meski data pemilik berbeda. 5. Pemohon akan diminta mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik sah. 6. Formulir juga berisi permohonan blokir data lama dan komitmen untuk balik nama.
Suasana di Jalan Raya Kodam, Kemayoran, lokasi terjadinya perselisihan terkait potongan administrasi pembayaran digital QRIS.

TANGERANGJASA.ID- – Sebuah insiden adu mulut yang melibatkan oknum mengaku petugas dengan pemilik Warung Madura terjadi di Jalan Raya Kodam, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Ahad (3/5/2026) sore. Ketegangan tersebut diduga kuat dipicu oleh perbedaan persepsi atau keberatan terkait potongan biaya administrasi pada transaksi menggunakan QRIS.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat seorang pria mengenakan helm putih terlibat perdebatan sengit dengan pasangan pemilik warung. Situasi yang awalnya hanya berupa diskusi teknis pembayaran dilaporkan memanas hingga memicu keributan terbuka di depan kios. Lokasi kejadian yang berada di dekat kawasan Kompleks Perumahan Angkatan Darat tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.

Hingga laporan ini disusun, identitas pria berhelm putih yang mengaku sebagai petugas tersebut belum dapat dipastikan. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun otoritas terkait mengenai tindak lanjut atau penyelesaian dari perselisihan tersebut.

Peristiwa ini menjadi refleksi pentingnya sosialisasi mengenai struktur biaya transaksi digital bagi pelaku usaha mikro serta perlunya regulasi yang transparan guna mencegah kesalahpahaman antara penyedia jasa, pedagang, dan konsumen di lapangan.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *