Kriminalitas

Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka

16
×

Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penetapan Bahar Smith sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
PENEGAKAN HUKUM: Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan kader Banser. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana pada Rabu (4/2/2026) dengan sangkaan pasal berlapis termasuk Pasal 170 KUHP. (Foto: Dok. Istimewa)
 Tangerangjasa News– Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan penuh ketelitian, Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menaikkan status hukum  Bahar bin Smith menjadi tersangka. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025 yang dilayangkan oleh FY, istri dari anggota Banser yang menjadi korban, pada akhir September tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara yang memicu perhatian luas ini secara profesional.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Surat panggilan resmi sudah dikirimkan agar tersangka hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang,” ujar AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Penyidik menjeratkan pasal berlapis terhadap Bahar, mulai dari Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), hingga Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Konstruksi hukum ini menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu orang.
Dinamika Proses: Mengapa Memakan Waktu Lima Bulan?
Sejak insiden terjadi di wilayah Cipondoh pada 21 September 2025, publik sempat mempertanyakan durasi penanganan kasus ini yang memakan waktu hampir lima bulan. AKBP Awaludin Kanur menyatakan bahwa kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memastikan transparansi.
Waktu tersebut digunakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat, melakukan sinkronisasi keterangan saksi-saksi di lokasi ceramah, serta memverifikasi bukti fisik terkait kekerasan yang dialami korban hingga babak belur di dalam ruangan tertutup. Langkah ini diambil agar proses hukum berdiri tegak di atas fakta yuridis yang tak terbantahkan, bukan sekadar opini publik.

Peristiwa ini bermula saat korban berniat bersalaman dengan Bahar bin Smith, namun justru diadang dan dibawa ke sebuah ruangan oleh sekelompok orang. Terkait nama-nama pelaku lain yang terlibat, penyidik kini tengah mendalami identitas kelompok pengawal yang diduga melakukan penghadangan dan kekerasan fisik bersama-sama.
Penggunaan Pasal 55 KUHP (penyertaan) memberikan indikasi kuat bahwa Bahar bin Smith tidak bertindak sendiri. Polisi terus berupaya mengidentifikasi oknum-oknum di lingkaran pengawal tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatan kolektif yang mengakibatkan luka fisik serius pada kader Banser tersebut.
Kehadiran Bahar bin Smith pada Rabu depan akan menjadi kunci bagi penyidik untuk mengungkap lebih dalam struktur keterlibatan pihak lain dalam insiden di Cipondoh tersebut.(Acep Kusnandar)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *