Tangerangjasa News – Wibawa penegakan hukum di Kota Tangerang kini berada di titik nadir. Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, memicu kecaman publik setelah kedapatan mengabaikan segel resmi pemerintah. Meski papan penyegelan telah terpasang sebagai tanda larangan beraktivitas, pantauan di lokasi pada Jumat (16/01/2026) menunjukkan aktivitas konstruksi justru tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Fenomena ini memicu dugaan adanya pembangkangan sistematis terhadap aturan tata ruang serta lemahnya fungsi pengawasan pasca-penindakan oleh otoritas terkait di wilayah Kota Tangerang.
Ketegangan sempat terjadi saat awak media melakukan konfirmasi di lapangan. Bukannya memberikan klarifikasi mengenai legalitas pembangunan, pengawas lapangan proyek justru menunjukkan sikap resisten dan terkesan lepas tangan atas status bangunan yang tengah dikerjakannya.
“Kalau masalah segel, tanyakan saja ke pihak yang menyegel. Saya tidak ada urusan”, ujar pengawas proyek
Sikap arogan pihak pelaksana proyek ini memperkuat keresahan warga bahwa penyegelan oleh Satpol PP diduga hanya bersifat formalitas belaka. Tanpa ada tindakan tegas seperti penyitaan alat atau penempatan personel pengawas di lokasi, papan segel tersebut seolah kehilangan taji di hadapan oknum pengembang.
Ketidakmampuan petugas dalam menghentikan aktivitas bangunan pasca-segel ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Sejumlah warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat menyatakan niatnya untuk mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna menuntut transparansi dan tindakan nyata.
“Ini adalah pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah. Jika segel bisa diterjang begitu saja tanpa sanksi, maka hukum di kota ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pengembang besar. Kami akan datangi Satpol PP untuk meminta penjelasan mengapa ada pembiaran pengerjaan di lahan yang sudah disegel,” tegas salah satu koordinator warga. Tegas Chepy Herdiyana
Secara intelektual-humanis, pembangunan kota seharusnya menjadi simbol ketaatan pada aturan kolektif demi keamanan lingkungan. Jalan Raya Imam Bonjol sebagai urat nadi transportasi memerlukan keteraturan tata ruang yang sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti respons tegas dari Kepala Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan eskalasi penindakan. Sesuai aturan, perusakan atau pengabaian segel resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang menghambat tugas pejabat negara, dan jika terus dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perizinan di masa depan. (Nandar)













