Tangerangjasa News – Sebuah drama kemanusiaan yang berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Tekanan ekonomi yang kian menghimpit diduga menjadi pemicu seorang anak angkat berinisial FK (38) nekat menghabisi nyawa ayah angkatnya sendiri. Kasus yang terjadi pada Sabtu dini hari (10/1/2026) ini mengungkap sisi kelam keputusasaan sosial di tengah tuntutan hidup yang semakin berat.
Polres Metro Tangerang Kota telah resmi menetapkan FK, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Kepolisian mengungkap bahwa api kemarahan tersangka tersulut akibat penolakan korban saat dimintai sejumlah uang. FK yang sedang dalam kondisi terdesak finansial memerlukan dana segar untuk memperbaiki unit angkutan kota (angkot) miliknya serta memenuhi kebutuhan harian keluarganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, pada Awak media , menjelaskan secara detail motif di balik tindakan keji tersebut.
“Motif pelaku murni berkaitan dengan masalah ekonomi yang sangat mendesak. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga inti serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota miliknya. Karena tidak diberikan uang oleh korban, tersangka kehilangan kendali emosional,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi, FK melakukan serangan secara membabi buta setelah terlibat cekcok dengan korban. Tersangka mencekik dan menghantam korban menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Namun, kemarahan FK tidak berhenti di situ; ia kembali memukul wajah korban berkali-kali menggunakan material bangunan berupa hebel.
“Korban mengalami pendarahan hebat serta luka retak serius pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tambah Budi.
Secara intelektual-humanis, kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya ikatan kekeluargaan ketika berhadapan dengan krisis ekonomi kronis. FK yang seharusnya menjadi pelindung di masa tua ayah angkatnya, kini justru harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.
Atas perbuatan biadabnya, FK dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengenai pembunuhan. Tersangka kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemangku kebijakan akan pentingnya jaring pengaman sosial dan penanganan kesehatan mental di tengah masyarakat yang rentan terhadap tekanan ekonomi di awal tahun 2026. (Yusrizal)













