Tangerangjasa News – Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang tahun 2026 membawa angin segar bagi ketahanan ekonomi keluarga. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memberlakukan stimulus fiskal berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026.
Program ini merupakan komitmen integrasi pelayanan publik berbasis digital yang memudahkan masyarakat melunasi kewajiban tanpa harus keluar rumah.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, merinci bahwa besaran diskon disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak (Buku I-V) dan tahun pajak. Berikut detailnya:
- PBB-P2 Masa Lampau (1994-2014): Diskon sebesar 25% dari total tagihan.
- PBB-P2 Tahun Berjalan (2026):
- Buku I (Rp0 – Rp100.000): Diskon 20%.
- Buku II (Rp100.001 – Rp500.000): Diskon 10%.
- Buku III (Rp500.001 – Rp2.000.000): Diskon 6%.
- Buku IV (Rp2.000.001 – Rp5.000.000): Diskon 4%.
- Buku V (Lebih dari Rp5.000.000): Diskon 3%.
- Penghapusan Denda: Berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2025.
- BPHTB Khusus: Diskon 50% bagi penerima sertifikat sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL.
Panduan Pembayaran Digital: Cara Bayar PBB Lewat Tokopedia & BJB Digi
Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Bapenda. Berikut adalah langkah-langkah praktis melakukan pembayaran melalui aplikasi populer:
1. Melalui Aplikasi Tokopedia (Praktis & Banyak Promo)
- Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda.
- Pilih menu “Top-Up & Tagihan” pada halaman utama.
- Klik pada ikon “Pajak PBB”.
- Pilih Wilayah: “Banten” > “PBB Kota Tangerang”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) (biasanya terdiri dari 18 digit).
- Pilih Tahun Pembayaran (Misal: 2026).
- Sistem akan otomatis menampilkan nilai pajak setelah dipotong diskon HUT Kota Tangerang.
- Klik “Bayar” dan pilih metode pembayaran (Gopay, Transfer Bank, atau Virtual Account).
2. Melalui Aplikasi BJB Digi (Langsung ke Bank Persepsi)
- Login ke aplikasi BJB Digi.
- Pilih menu “Pembayaran”.
- Pilih menu “Pajak/Retribusi Provinsi Banten” atau cari menu “PBB”.
- Pilih “PBB Kota Tangerang”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Klik “Lanjutkan”, periksa detail tagihan yang muncul (diskon otomatis teraplikasi).
- Masukkan PIN transaksi Anda untuk menyelesaikan pembayaran.
Selain dua aplikasi di atas, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui:
- E-Commerce: Shopee, Bukalapak, Blibli.
- Minimarket: Indomaret dan Alfamart terdekat.
- Perbankan: Bank BJB, Bank Tangerang, ATM BCA, BNI, dan Mandiri.
- Layanan Jemput Bola: Bapenda membuka loket di kantor kelurahan dan kecamatan secara terjadwal.
Catatan Penting: Pastikan Anda menyimpan bukti bayar digital (struk/e-receipt) sebagai dokumen sah kepemilikan. Informasi lebih lanjut dan pengecekan nilai tagihan secara mandiri dapat dilakukan melalui portal resmi Bapenda Kota Tangerang.(Tyas)












