Tangerangjasa News – Langkah kepolisian dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tangerang kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok sebuah warung mi aceh di kawasan Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Jumat (24/1/2026) dini hari.
Operasi senyap yang dilakukan Unit 3 Satresnarkoba ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman kesehatan publik sering kali bersembunyi di ruang-ruang publik yang tampak lazim.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan observasi mendalam, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.
“Di lokasi tersebut, tim menemukan fakta yang memprihatinkan. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti dalam skala besar yang siap edar, yakni 1.300 butir Tramadol dan 8.000 butir Hexymer,” ujar Kompol Rihold dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (25/1/2026).
Selain ribuan butir pil berbahaya, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp285.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk mengoordinasikan penjualan ilegal tersebut.
Penyalahgunaan obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis merupakan ancaman serius bagi saraf pusat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penyidik menjerat tersangka R dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku mengedarkan obat keras ini tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian. Berdasarkan undang-undang kesehatan yang baru, ancaman pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” tegas Rihold. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok utama di atas tersangka R.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi tinggi atas keberanian warga dalam melapor. Menurutnya, pemberantasan narkoba dan obat ilegal tidak bisa dilakukan oleh Polri sendirian tanpa mata dan telinga dari masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi kesehatan dan ketertiban sosial. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110. Setiap laporan adalah langkah awal menyelamatkan satu nyawa generasi kita,” tutur Kombes Jauhari.(Satibi)













