Pelayanan Publik

Polres Tangsel Siagakan Layanan SIM Keliling untuk Akselerasi Kepatuhan Pengendara

10
×

Polres Tangsel Siagakan Layanan SIM Keliling untuk Akselerasi Kepatuhan Pengendara

Sebarkan artikel ini
Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM Keliling di ITC BSD dan Bintaro Plaza hari ini, 10 April 2026. Simak rincian jadwal, lokasi, biaya, dan syarat perpanjangan SIM A serta C.
Pelayanan Prima: Unit SIM Keliling Polres Tangerang Selatan siap melayani proses perpanjangan dokumen berkendara bagi masyarakat dengan prosedur yang cepat dan transparan.
TangerangjasaNews– Dalam rangka memperkuat integritas ketertiban berlalu lintas dan mendekatkan akses birokrasi kepada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat (10/4). Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan efisiensi waktu dan transparansi bagi para pengendara di wilayah Tangerang Selatan.
Penyediaan layanan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah merupakan kewajiban mutlak demi menjamin keselamatan dan standardisasi kompetensi pengemudi di jalan raya.
Untuk memfasilitasi kebutuhan warga di titik-titik strategis, berikut adalah rincian lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
  1. ITC BSD: Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.
  2. Bintaro Plaza:
    • Pagi: Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.
    • Sore: Pukul 15.00 s.d. 16.30 WIB.
Perlu menjadi atensi publik bahwa layanan ini secara spesifik diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum masa aktif berakhir. Ketidakteraturan dalam memperbaharui masa berlaku akan berimplikasi pada prosedur penerbitan SIM Baru sesuai regulasi yang berlaku.
Selaras dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan secara transparan sebesar Rp80.000,- (SIM A) dan Rp75.000,- (SIM C).
Guna menjamin akurasi data dan kelayakan pengemudi, masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif berikut:
  • Fotokopi KTP dan SIM lama (beserta dokumen asli).
  • Surat keterangan kesehatan jasmani.
  • Hasil uji psikologi (Bukti Tes Psikologi).

Melalui kehadiran layanan SIM Keliling yang proaktif ini, Polres Tangerang Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan administratif bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan kontribusi nyata warga negara dalam menciptakan ekosistem transportasi publik yang aman, tertib, dan bermartabat.(**)

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *