Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Ingatkan Batas Akhir Pesta Diskon Pajak Kemerdekaan

57
×

Pemkot Tangerang Ingatkan Batas Akhir Pesta Diskon Pajak Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Menyambut HUT RI ke-81, Bapenda Kota Tangerang menggelar program Pesta Diskon Kemerdekaan berupa potongan PBB-P2 hingga 17% dan diskon BPHTB 45%. Warga diimbau memanfaatkan sisa waktu hingga akhir Agustus 2026 melalui kanal digital maupun fisik
Layanan pembayaran pajak daerah melalui konter Bapenda di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Tangerangjasa News— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya mengoptimalkan realisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan relaksasi ekonomi bagi warganya. Memasuki pertengahan bulan Agustus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mempertegas imbauan kepada seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program “Pesta Diskon Kemerdekaan” sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. 
Stimulus fiskal yang diinisiasi dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia ini telah digulirkan sejak 3 Agustus 2026. Melalui skema ini, struktur pemotongan kewajiban perpajakan dikelompokkan secara spesifik guna mengakomodasi pemulihan piutang daerah.
Secara terperinci, Pemkot Tangerang memberikan reduksi sebesar 17 persen untuk pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tertunggak hingga Tahun Pajak 2014. Sementara untuk periode Tahun Pajak 2015 hingga 2020, masyarakat berhak mendapatkan potongan pokok sebesar 8 persen. 
Insentif yang tidak kalah signifikan menyasar pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bapenda memangkas tarif sebesar 45 persen khusus bagi perolehan hak atas tanah yang bersumber dari program strategis nasional, seperti PRONA, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL). Melengkapi instrumen diskon tersebut, kebijakan pemutihan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda tunggakan hingga Tahun Pajak 2025 juga diberlakukan penuh selama syarat dan ketentuan terpenuhi. 
Digitalisasi Kanal guna Memangkas Hambatan Birokrasi
“Masih ada waktu untuk memanfaatkan Pesta Diskon Kemerdekaan. Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya selama program berlangsung. Jangan menunggu sampai mendekati 31 Agustus,” tegas Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, pada Selasa (18/8/2026). 
Langkah Pemkot Tangerang ini tidak hanya sekadar memotong nominal angka, melainkan juga memangkas hambatan aksesibilitas (baca: birokrasi) pembayaran. Guna memitigasi penumpukan antrean fisik di penghujung bulan, Bapenda telah mengintegrasikan sistem pembayarannya ke berbagai ekosistem digital dan konvensional.
Bagi masyarakat yang memilih interaksi fisik, loket pelayanan resmi dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, jaringan bank bjb, Alfamart, serta jaringan Pos Indonesia. Sebaliknya, guna mendukung efisiensi waktu, integrasi digital diaplikasikan secara masif melalui Aplikasi Tangerang LIVE, e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, serta dompet digital mencakup OVO, LinkAja, GoPay, bjb DIGI, QRIS, hingga PosPay.
Diversifikasi kanal ini diharapkan mampu menstimulasi kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat sebelum program memasuki masa kedaluwarsa.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *