Tangerangjasa News— Kredibilitas institusi penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten kembali diguncang isu krusial terkait integritas sipir dan tata kelola warga binaan. Kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan bebas alat komunikasi berupa ponsel pintar (smartphone) oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika bernama Andi di dalam Lapas Kelas 1A Tangerang, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari kalangan parlemen daerah.
Napi yang bersangkutan disinyalir kuat memanfaatkan celah pengawasan tersebut sebagai instrumen vital untuk mengendalikan rantai pasok dan peredaran narkoba, baik yang beredar di dalam lingkungan lapas maupun jaringan terstruktur di luar tembok penjara.
Aktivitas ilegal di zona steril ini mendapat respons keras dari Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah. Berdasarkan himpunan data empiris dan kesaksian dari sejumlah mantan WBP, narapidana bernama Andi tersebut memang dikenal memiliki relasi pengaruh yang masif serta diduga menggerakkan bisnis barang haram secara remote dari bilik tahanannya.
“Jika seorang napi dengan bebas menggunakan smartphone dan mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas, saya menduga kuat ada keterlibatan petugas. Secara otomatis, praktik pungli itu nyata ada,” tegas Musa Weliansyah saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (18/8/2026).
Tuntutan Evaluasi Total dan Sikap Tertutup Pihak Lapas
Musa menilai fenomena penyelundupan gawai canggih ke dalam sel tahanan dikategorikan sebagai kemustahilan logis jika tanpa dibarengi tindakan pembiaran (permissiveness) atau bahkan kolusi aktif dari oknum sipir internal. Atas dasar pemikiran tersebut, ia mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mengintervensi dengan melakukan evaluasi performa total terhadap seluruh personel pengamanan di lapas tersebut.
Lebih lanjut, Musa secara lugas menuntut tindakan administratif yang radikal berupa pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1A Tangerang dari tampuk jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab struktural (command responsibility).
Di sisi lain, legislator ini menyayangkan respons birokrasi Lapas Kelas 1A Tangerang yang dinilai cenderung defensif dan tertutup terhadap konfirmasi jurnalis. Menurutnya, sebagai institusi publik yang mengelola anggaran negara dan hak asasi manusia, jajaran pemasyarakatan wajib menerapkan prinsip transparansi dan responsif ketika dihadapkan pada isu-isu sensitif yang berpotensi meruntuhkan marwah kelembagaan.
“Kalapas dan petugas seharusnya aktif berkomunikasi dengan media, apalagi praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Sekali lagi, saya minta Kalapas Kelas 1A Tangerang dicopot,” pungkas Musa mengakhiri pernyataannya.













