Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga markas sindikat judi online jaringan internasional Kamboja di wilayah Tangerang, Banten, dengan menangkap 14 orang tersangka. Operasi penindakan serentak yang dipimpin Satresmob Bareskrim tersebut menyasar klaster operasional di Perumahan Andara Village, Ruko Alam Sutera Town Square, dan Perumahan Tesla Utara, dengan menyita aset operasional, perhiasan, serta uang tunai miliaran rupiah dari perputaran 9 situs judi aktif.
Tangerangjasanews — Ruang siber domestik bukan zona imunitas hukum yang bisa dieksploitasi oleh aktor kejahatan transnasional terorganisir untuk mengeruk kapital publik secara ilegal. Menindaklanjuti manifesto keamanan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Bareskrim Polri bergerak taktis meruntuhkan infrastruktur utama sindikat judi online (judol) berskala internasional dengan menggerebek tiga markas operasional yang tersebar di wilayah administrasi Tangerang, Banten, Jumat (14/8/2026).
Operasi penegakan hukum represif ini diinisiasi oleh tim gabungan Satresmob dan Subdit III Jatanras Bareskrim Polri berdasarkan hasil profiling intelijen siber sejak akhir Juli lalu. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa intervensi penindakan bergerak serentak di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah guna mencegah adanya penghapusan data digital (digital erasing) oleh para pelaku. Dari rangkaian operasi tersebut, korps Bhayangkara berhasil meringkus total 14 tersangka dengan spesialisasi peran birokrasi judol yang beragam.
“Kasus ini ada tiga TKP dengan total tersangka sebanyak 14 orang. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai penyelenggaraan praktik di wilayah Tangerang,” papar Wira Satya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Anatomi Peran di Tiga TKP Strategis
Penyidik memetakan pembagian kerja manajemen internal sindikat ini ke dalam tiga klaster infrastruktur yang rapi:
Penyidik memetakan pembagian kerja manajemen internal sindikat ini ke dalam tiga klaster infrastruktur yang rapi:
- TKP I (Perumahan Andara Village): Polisi melumpuhkan sektor finansial dan pemasaran dengan menangkap empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F. Mereka bertindak sebagai eksekutor telemarketing sekaligus pengendali arus lalu lintas keuangan (finance).
- TKP II (Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara): Klaster ini berfungsi sebagai interaksi langsung dengan konsumen. Empat tersangka berinisial RRB, TA, P, dan MP diringkus saat mengoperasikan layanan customer service untuk memandu para pemain aktif.
- TKP III (Perumahan Tesla Utara): Zona teknis dan produksi konten. Enam tersangka berinisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM diamankan. Peran mereka mencakup teknisi IT, administrator sistem utama, hingga bertindak sebagai streamer untuk memasarkan produk judi secara live streaming.
Dari perspektif volume transaksi, sindikat ini mengelola sembilan situs judi online aktif yang menyasar ceruk pasar domestik secara masif, yaitu: Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Data investigasi awal finansial mencatat, perputaran uang atau omzet agregat dari kesembilan platform ilegal ini mampu meraup kapital berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar setiap bulannya.
Penetrasi hukum Bareskrim juga berhasil membongkar arsitektur jaringan transnasional dari bisnis gelap ini. Pemilik utama dari sembilan situs tersebut teridentifikasi sebagai seorang aktor berinisial T, yang mengendalikan operasional utama dari Kamboja. Jaringan ini memanfaatkan sistem kerja jarak jauh dengan merekrut dan mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) secara langsung di Kamboja sebagai operator pengendali.
Dalam penggerebekan paralel ini, penyidik menyita tumpukan material pembuktian kejahatan, di antaranya 46 unit handphone, 2 unit laptop, 6 unit PC, 2 buku tabungan, serta 45 kartu ATM. Tidak hanya itu, aset bernilai ekonomi tinggi berupa uang tunai senilai Rp 100 juta, perhiasan emas, dan pecahan mata uang asing turut disita sebagai objek sitaan tindak pidana pencucian uang.
Secara terpisah, tim gabungan juga menyisir ekosistem sekunder judol bermodus deposit pulsa jaringan ‘Ujangbet’ di area Kelapa Dua Tangerang hingga Sumatera Utara dengan menyita aset tunai fantastis senilai Rp 10 miliar.
Guna mematikan siklus hidup platform tersebut, Polri secara resmi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengeksekusi pemblokiran (take down) instan terhadap sembilan domain situs judi tersebut, serta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak secara progresif aliran dana (follow the money) ke rekening penampung.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal.













