Hukum

Ormas FBR Kepung Metland Cyber Puri, Manajemen Klaim Kantongi HGB Induk

82
×

Ormas FBR Kepung Metland Cyber Puri, Manajemen Klaim Kantongi HGB Induk

Sebarkan artikel ini
Kerumunan massa pengunjuk rasa dari ormas FBR saat memadati bundaran jalan utama Metland Cyber Puri hingga memicu kemacetan panjang kendaraan.
KONFLIK AGRARIA URBAN: Situasi demonstrasi mendadak di depan kawasan Metland Cyber Puri, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, yang sempat diwarnai aksi pembakaran benda di tengah jalan oleh kelompok massa, Rabu (12/8/2026) sore.
Aksi unjuk rasa berskala besar yang diinisiasi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) sempat melumpuhkan sirkulasi lalu lintas di kawasan elite perumahan Metland Cyber Puri, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (12/8/2026) sore. Aksi massa yang diwarnai pembakaran ban di tengah jalan tersebut dipicu oleh tuntutan klaim hak kepemilikan atas sebidang lahan di dalam area pengembang. Namun, pihak PT Metropolitan Land Tbk selaku kontraktor utama langsung mematahkan tuduhan tersebut dengan menegaskan kepemilikan sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk di seluruh kawasan.
Tangerangjasanews— Ruang sengketa agraria di wilayah urban Jabodetabek kembali memperlihatkan tensi yang memanas di tengah masifnya ekspansi properti komersial. Akses publik dan urat nadi transportasi di sekitar kawasan kota modern Metland Cyber Puri, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dilaporkan lumpuh total menyusul aksi demonstrasi mendadak yang digelar oleh ratusan massa, Rabu (12/8/2026) sore.
Insiden unjuk rasa yang memicu perhatian publik di media sosial ini bermula secara eskalatif. Berdasarkan data kesaksian visual yang dibagikan oleh pengguna akun Threads @vionyjey, gelombang massa yang mengenakan identitas kelompok dan mengibarkan atribut spanduk terlihat mulai menguasai area bundaran jalan utama kompleks perumahan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.
Viony memaparkan data lapangan bahwa dirinya yang saat itu sedang berada di dalam Rumah Sakit Mandaya Royal Puri menyaksikan datangnya kerumunan massa secara tiba-tiba. Aksi tersebut langsung menutup akses sirkulasi kendaraan harian, memicu antrean panjang mobil yang terjebak, serta diwarnai kepulan asap hitam pekat akibat adanya material benda yang sengaja dibakar oleh para demonstran di tengah aspal jalan.
“Tiba-tiba ada demo aja sih. Forum Betawi Rempug itu yang demo, katanya soal tanah,” ungkap Viony saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Merespons dinamika keamanan publik di wilayah kerjanya, Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Olivia Surodjo, membenarkan terjadinya peristiwa interupsi sirkulasi jalan tersebut. Berdasarkan catatan waktu manajemen, aksi blokade jalan oleh pengunjuk rasa dari ekosistem ormas kedaerahan tersebut berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua jam.
Olivia menjelaskan, materi tuntutan utama yang diartikulasikan oleh kelompok pengunjuk rasa di lapangan menyangkut tuntutan pemulihan hak atas sebagian lahan. Massa mengklaim bahwa terdapat kapling tanah milik ulayat atau perseorangan yang masuk secara sepihak ke dalam zonasi masterplan pengembangan properti Metland Cyber Puri.
“Benar terjadi aksi unjuk rasa sekitar dua jam di Metland Cyber Puri. Pelaku unjuk rasa menuntut hak atas lahan yang menurut mereka berada di Metland Cyber Puri,” kata Olivia lugas.
Kendati demikian, dari perspektif hukum perdata dan keabsahan sertifikasi agraria negara, PT Metropolitan Land Tbk langsung mengeluarkan bantahan keras. Olivia menegaskan bahwa korporasi tidak berdiri di atas lahan sengketa atau melakukan okupasi liar tanpa dokumen formal negara.
Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), manajemen memastikan bahwa seluruh wilayah seluas puluhan hektar yang dikembangkan di kawasan Karang Tengah tersebut telah memiliki legalitas mutlak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Metland Cyber Puri telah memiliki sertifikat HGB induk dari seluruh lahan yang dimiliki dan dikembangkan,” tandas Olivia memutus rantai spekulasi klaim sepihak tersebut.
Pasca-negosiasi lapangan dan pengamanan berlapis dari aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib menjelang petang. Pihak pengembang memastikan akan tetap menempuh jalur hukum formal jika terdapat pihak-pihak eksternal yang terus melakukan pemaksaan kehendak atau mengganggu kenyamanan ketertiban umum di lingkungan hunian modern terintegrasi tersebut.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *