Hukum

Bareskrim Polri Gulung Sembilan Operator Sindikat ‘Ujangbet’ Jaringan Kamboja

72
×

Bareskrim Polri Gulung Sembilan Operator Sindikat ‘Ujangbet’ Jaringan Kamboja

Sebarkan artikel ini
Jajaran penyidik Bareskrim Polri saat menata barang bukti sitaan berupa tumpukan uang tunai senilai Rp 10 miliar pecahan ratusan ribu dan puluhan gawai milik sindikat judi online Ujangbet.
MODUS BARU LAUNDERING JUDOL: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra (tengah), didampingi tim gabungan Jatanras saat membeberkan kronologi perputaran uang Rp 890 miliar bermodus konversi pulsa seluler hasil pengungkapan sindikat judi online internasional, Sabtu (15/8/2026).
Bareskrim Polri melumpuhkan sindikat judi online transnasional “Ujangbet” beraset Rp 10 miliar yang mengendalikan jaringan server Kamboja melalui modus pencucian uang berbasis deposit pulsa seluler. Operasi siber serentak ini berhasil menangkap sembilan tersangka lintas wilayah, termasuk di Kelapa Dua (Tangerang), Jakarta, Riau, Kepri, hingga Sumatera Utara, yang secara akumulatif mencatatkan perputaran uang mencapai Rp 890 miliar dalam setahun terakhir.
Tangerangjasanews — Kreativitas pelaku kejahatan siber dalam menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana (proceeds of crime) terus bergerak melampaui metode konvensional perbankan. Menjawab tantangan tersebut, tim gabungan Subdit III Jatanras dan Satresmob Bareskrim Polri mengeksekusi operasi penindakan serentak berskala nasional yang berhasil membongkar sindikat perjudian online jaringan internasional ‘Ujangbet’ bermodus unik penyamaran transaksi lewat distribusi pulsa seluler.
Operasi represif yang menjadi pengejawantahan langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini menyasar klaster operasional yang tersebar di beberapa titik strategis: Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat); Kelapa Dua (Tangerang); Pekanbaru (Riau); Medan Johor dan Medan Kota (Sumatera Utara); serta Lubuk Raja (Kepulauan Riau).
Dalam konferensi pers, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penangkapan sembilan tersangka yang memilki peran interdisipliner dalam struktur bisnis gelap ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penindakan ini dilaksanakan secara serentak. Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” ungkap Wira Satya di Gedung Bareskrim Polri.
Struktur Peran Komprehensif Sembilan Tersangka
Penyidik memetakan anatomi keterlibatan sembilan aktor yang ditangkap berdasarkan pembagian kerja teknis dan finansial yang tersistematis:
  1. AI: Bertindak selaku penyedia rekening atas nama orang lain (hasil beli) yang digunakan sebagai sarana penarikan dana (withdraw) atau pembagian keuntungan pemain.
  2. J: Pengendali utama dan pemegang rekening penampung yang terkoneksi langsung dengan admin transfer pulsa.
  3. LS & KS: Berperan sebagai admin transfer pulsa yang bertugas membagikan nomor penampung dan melakukan transaksi pembayaran ke admin pusat di Kamboja.
  4. AV: Pengendali atau atasan langsung dari tersangka LS dan KS yang memegang otoritas akses komunikasi ke jaringan Kamboja.
  5. S: Agen penyedia nomor handphone yang difungsikan untuk diisi pulsa hasil taruhan judi online.
  6. N: Pemilik rekening penampung dana yang digunakan oleh tersangka S untuk menerima hasil transaksi penjualan pulsa.
  7. TW: Admin sekaligus agen dari tersangka S yang bertugas mengendalikan token rekening serta mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa di bawah harga pasar.
  8. RV: Penampung sekunder yang bertindak membeli pulsa massal dari hasil pencucian uang judi online tersebut.
Kasus ini tergolong unik karena memutus rantai pelacakan konvensional perbankan. Mekanismenya, nilai deposit yang dikirim para pemain dalam bentuk pulsa dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Admin luar negeri tersebut kemudian menghubungi perantara dan distributor pulsa di Indonesia (Batam, Medan, Pekanbaru) untuk dikonversi menjadi uang tunai. Pulsa-pulsa tersebut dijual kembali di bawah harga standar provider ke pengecer guna menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil audit data transaksional dan koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), skala perputaran uang sindikat ini sangat masif. Akumulasi transaksi pembelian dan konversi pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 hingga April 2026 tercatat telah menembus angka fantastis sebesar Rp 890 miliar lebih.
“Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa. Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil judi online,” rincinya. 
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan material pembuktian kejahatan yang bernilai ekonomis tinggi, meliputi 28 unit handphone, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, serta 34 kartu ATM/debit. Selain itu, disita pula berbagai pecahan mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta aset sitaan uang tunai (cash) sementara senilai Rp 10 miliar.
Seluruh pelaku kini menghadapi jeratan berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait perjudian dan pencucian uang.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *