Hukum & Perlindungan Konsumen

Ana Supriyatna Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

30
×

Ana Supriyatna Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan papan nama resmi instansi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menggunakan hak jawab UU Pers untuk membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Ia menegaskan gestur saat bersalaman merupakan bentuk motivasi kedinasan dan meminta publik menghormati proses pemeriksaan internal BKPSDM.
Tangerangjasanews — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, secara resmi menggunakan hak jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini diambil guna mengklarifikasi sekaligus membantah secara mutlak pemberitaan sejumlah media massa yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai bawahan.
Dalam keterangan resminya, Ana memaparkan secara rinci kronologi pertemuan yang menjadi pemantik munculnya dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pegawai bersangkutan berada dalam koridor kedinasan murni, yakni untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA) serta meninjau hasil Diklat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja kepala satuan tersebut berjalan dinamis. Selain membahas hambatan operasional organisasi, pegawai yang bersangkutan juga sempat mengutarakan dinamika personal mengenai kondisi neneknya yang sedang sakit serta adanya rasa khawatir dalam memberikan informasi internal bidang tugasnya.
Momen kritis terjadi di penghujung pertemuan saat Ana hendak beranjak keluar ruangan. Menurut penuturannya, pegawai tersebut berdiri dan mengulurkan tangan untuk bersalaman. Ana mengakui adanya gerakan spontan saat jabat tangan berlangsung, namun ia menolak keras jika gestur tersebut dikategorikan sebagai tindakan asusila.
“Gerakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Dalam pemahaman saya, itu merupakan bentuk dukungan dan penguatan sebagai pimpinan kepada bawahan agar tetap memiliki keberanian,” tegas Ana. Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada kontak fisik sekunder lainnya di luar proses bersalaman normatif tersebut.
Guna memperkuat dalih pembelaannya, Ana memaparkan situasi pasca-pertemuan yang dinilainya transparan dan jauh dari kondisi penyekapan. Setelah keluar dari ruang kerja, keduanya berjalan bersama menuruni tangga gedung dinas yang dapat disaksikan secara langsung oleh para staf serta pengemudi yang berjaga di lokasi sekitar. Setibanya di area luar, Ana langsung bertolak menuju kendaraan dinas, sementara pegawainya pamit untuk melaksanakan ibadah salat Ashar.
Kendati membantah seluruh tuduhan secara sepihak, Ana menyatakan sangat menghormati hak pelaporan serta proses hukum administrasi yang sedang bergulir. Kasus ini sendiri telah masuk dalam radar pengawasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Ana mengonfirmasi dirinya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan resmi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).
Pimpinan penegak perda ini mendesak semua pihak, termasuk media massa, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) mengingat pemeriksaan internal belum menghasilkan keputusan final berkekuatan hukum tetap. Ia berharap ruang publik memberikan porsi pemberitaan yang berimbang agar hak kedudukan hukumnya sebagai terlapor tidak tereduksi sebelum adanya pembuktian ilmiah dan objektif dari instansi berwenang.
Ketika ruang kedinasan berubah menjadi ruang sengketa tafsir atas sebuah gestur fisik, di situlah etika birokrasi sedang diuji di hadapan hukum. Hak jawab seorang pejabat untuk berlindung di balik dalih ‘motivasi bawahan’ adalah hak konstitusional yang sah, namun kebenaran materiel tidak ditentukan oleh retorika pembelaan, melainkan oleh objektifnya ruang pemeriksaan.
Birokrasi yang sehat tidak boleh membiarkan relasi kuasa menindas keberanian bawahan, sekaligus tidak boleh menghakimi seorang pimpinan sebelum BKPSDM berhasil memisahkan antara tindakan spontanitas yang etis dan tindakan predatoris yang manipulatif.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *