Lapor Pimpinan!

Loader Tua Dipaksakan Beroperasi, DLHK dan Perumda Dituntut Transparan

19
×

Loader Tua Dipaksakan Beroperasi, DLHK dan Perumda Dituntut Transparan

Sebarkan artikel ini
Loader tua dengan kondisi karat dan aus sedang memindahkan tumpukan sampah di area pembuangan Pasar Curug.
Unit alat berat loader yang keandalannya telah menurun signifikan namun tetap dioperasikan di tengah gunungan sampah Pasar Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026).

 Tangerangjasanews— Efektivitas pelayanan publik dan jaminan keselamatan kerja di sektor kebersihan Kabupaten Tangerang kembali dipertanyakan. Penggunaan satu unit alat berat jenis loader yang kondisinya telah usang dan tidak prima untuk menunjang operasional pengangkutan sampah di Pasar Curug, Kecamatan Curug, kini memicu sorotan serta kritik tajam dari komunitas lokal.
Kondisi fisik kendaraan penunjang yang secara kasat mata telah mengalami depresiasi berat tersebut dinilai menjadi hulu terhambatnya ritme pengangkutan sampah harian. Akselerasi pembersihan area pasar tradisional yang memproduksi limbah domestik dalam volume besar setiap harinya menjadi tidak maksimal, memicu penumpukan yang berpotensi mengganggu kenyamanan pedagang dan konsumen.
Persoalan ini memantik reaksi keras dari Tudi Mahari Widyanto, yang akrab disapa Bosdom, selaku Ketua Kearifan Lokal Pasar Curug. Pihaknya mempertanyakan dengan tegas rasionalitas di balik bertahannya operasional alat yang secara teknis dinilai tidak lagi andal tersebut. Pengabaian terhadap kelayakan armada operasional ini dianggap sebagai bentuk penurunan standar tanggung jawab pengelolaan sarana dan prasarana publik.
“Jangan sampai karena alasan keterbatasan sarana, alat yang kondisinya sudah tua terus dipaksakan beroperasi. Yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran pengangkutan sampah, tetapi juga keselamatan pekerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bosdom saat memberikan pernyataan tertulis kepada media.
Komunitas lokal secara resmi melayangkan tuntutan terbuka yang dialamatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta jajaran direksi Perumda Pasar NKR selaku pengelola kawasan. Otoritas daerah didesak untuk membuka akses informasi secara transparan mengenai status hukum kelayakan teknis loader, riwayat anggaran perawatan berkala (maintenance log), hingga peta jalan pengadaan peremajaan aset.
Transparansi ini dinilai krusial guna menepis asumsi liar di tengah publik mengenai adanya praktik pembiaran atau maladministrasi anggaran pemeliharaan sarana kebersihan pasar. Hingga laporan jurnalisme ini dipublikasikan pada Rabu (23/9/2026), baik pihak DLHK Kabupaten Tangerang maupun manajemen Perumda masih memilih bergeming dan belum memberikan klarifikasi resmi ataupun pernyataan sikap terkait opsi penarikan unit loader bermasalah tersebut.
Ketika sebuah alat berat yang ringkih dipaksakan memikul beban gunungan sampah pasar setiap hari, di situlah kita melihat bagaimana birokrasi sedang mempertaruhkan nyawa pekerjanya demi efisiensi yang semu. Sikap DLHK dan Perumda yang memilih bungkam adalah indikasi nyata dari kemalasan administratif untuk meremajakan sarana publik.
Pasar bukan sekadar tempat memutar modal, ia adalah ruang hidup bersama yang menuntut standar kebersihan tertinggi; membiarkan mesin tua membusuk di tengah tumpukan sampah adalah bukti konkret kegagalan merawat peradaban sanitasi kota.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *