TANGERANGJASA.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengambil langkah tegas dalam menuntaskan polemik ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami dan JORR-2 yang telah terkatung-katung selama hampir 16 tahun. Dalam kunjungan kerja spesifik pada Rabu (18/2/2026), Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan yang proaktif antara warga terdampak dengan instansi terkait.
Beranda
Uncategorized
BAM DPR RI dan Pemkot Tangsel Kawal Eksekusi Ganti Rugi Lahan Tol Pondok Aren-Ulujami
BAM DPR RI dan Pemkot Tangsel Kawal Eksekusi Ganti Rugi Lahan Tol Pondok Aren-Ulujami
admin2 min baca
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengungkapkan fakta hukum yang krusial bahwa empat keluarga ahli waris lahan telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Secara hukum posisi masyarakat sudah sempurna dan bersifat inkrah. Pihak Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga sebagai tergugat tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembayaran, karena menunda eksekusi putusan adalah bentuk pelanggaran hukum,” tegas Ahmad Heryawan dalam sesi keterangan pers.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran mencerminkan ketimpangan relasi kuasa, di mana lahan warga telah digunakan untuk infrastruktur publik namun hak finansial mereka terhambat oleh persoalan administratif dan insiden “salah bayar” di masa lalu. Pemkot Tangsel memastikan akan terus mengawal proses koordinasi lintas sektoral agar pembangunan infrastruktur strategis nasional tidak mencederai hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus memastikan keadilan distributif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tuntutan masyarakat Tangsel ini bukan sekadar soal nilai nominal, melainkan ujian bagi negara dalam menghormati supremasi hukum. Indonesia menaruh perhatian penuh pada konsistensi pemerintah: apakah pembangunan masif akan berdiri di atas air mata ketidakadilan, atau menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak rakyat kecil. Penuntasan kasus ini adalah barometer integritas penegakan hukum nasional di awal tahun 2026.(YUSRIZAL)













