Tangerangjasa News – Integritas dan kecepatan dalam merespons keresahan masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan. Polisi berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Cipayung, Ciputat, awal Januari lalu. Pengungkapan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di awal tahun 2026, khususnya dalam penerapan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Aksi kriminal ini menimpa seorang warga berinisial Y.A. pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026. Satu unit sepeda motor Honda Mio GT miliknya raib saat diparkir di Jalan Cipunegara, Cipayung. Namun, pelarian para pelaku tak berlangsung lama setelah tim penyidik melakukan pendalaman intensif di lapangan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dalam keterangannya mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31). Keduanya diketahui berbagi peran secara sistematis; T.H. bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor dengan kunci “Letter Y”, sementara M.D.N. berperan mengawasi situasi (joki).
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras Unit Reskrim dalam memetakan jaringan pelaku kejahatan jalanan. Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti kembali ke tangan yang berhak,” ujar Kompol Bambang.
Sisi humanis kepolisian terlihat saat Kompol Bambang Askar Sodiq secara langsung menyerahkan kembali sepeda motor merah bernomor polisi B-6360-WLQ tersebut kepada Y.A. selaku pemilik sah. Momen penyerahan ini dilakukan segera setelah proses administrasi dan verifikasi data kendaraan rampung di Mapolsek Ciputat Timur.
Di sisi lain, ketegasan hukum tetap ditegakkan. Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penegakan pasal dalam KUHP baru ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi warga Tangerang Selatan.
Sebagai langkah preventif, Kapolsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan mandiri. “Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan adalah langkah kecil yang sangat berarti untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan,” tuturnya menutup penjelasan.(Ram)













