Di saat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berkejaran dengan waktu sebagai tuan rumah, alasan mundurnya Mukroni justru disuguhkan secara berubah-ubah, mulai dari dalih urusan pribadi, fokus studi doktoral (S3), hingga faktor kesehatan. Guna mengisi kekosongan struktural yang krusial tersebut, jabatan Kadispora kini resmi diambil alih oleh H. Ika selaku Pelaksana Tugas (Plt), yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Penataan Birokrasi. Namun, mutasi mendadak ini tidak meredam perhatian tajam publik terhadap beban berat penatausahaan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Porprov VII.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah mengalokasikan total dana hibah sebesar Rp24 Miliar untuk operasional penyelenggaraan Porprov melalui KONI Tangsel. Formula pencairan menggunakan skema termin, di mana Rp12 Miliar tahap awal telah dicairkan, sedangkan sisa Rp12 Miliar berikutnya masih tertahan menunggu rampungnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Jumlah ini di luar dari suntikan dana tambahan senilai Rp20 Miliar dari Pemprov Banten melalui KONI Provinsi yang saat ini masih dalam koridor proses administratif.
Kendala nyata di lapangan diakui langsung oleh Wakil Walikota Tangsel sekaligus Ketua PB Porprov, Pilar Saga Ichsan, yang menyatakan bahwa belum selesainya dokumen SPJ hibah dari KONI Tangsel menjadi batu sandungan utama tersendatnya pencairan tahap berikutnya. Kondisi ini memicu munculnya wacana peralihan otoritas pengelolaan dana hibah secara langsung dari KONI ke pihak Dispora—sebuah manuver birokrasi yang dinilai rawan menabrak aturan formal.
Dinamika anggaran yang dinilai tidak sehat ini memantik reaksi keras dari Armand, Direktur Eksekutif LKGSAI (Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia). Armand menegaskan bahwa mundurnya pejabat eselon II di detik-detik menjelang event olahraga berskala provinsi tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan domestik pejabat yang bersangkutan.
“Ketika seorang Kadispora mundur belum genap tiga bulan di saat NPHD Rp24 Miliar sudah diberikan tapi SPJ belum jelas penyelesaiannya, ini bukan lagi soal pribadi. Ini soal tata kelola. Rakyat Tangsel berhak bertanya: ke mana Rp12 Miliar awal itu dibelanjakan, apa output-nya, dan mengapa sisa Rp12 Miliar masih tertahan karena SPJ?” tukas Armand saat memberikan pernyataan resmi.
Armand memberikan peringatan keras bahwa wacana pengalihan instrumen pengelolaan dana dari KONI ke Dispora tanpa basis keterbukaan informasi yang rigid sangat berpotensi memicu maladministrasi. Menurutnya, dasar hukum, subjek penanggung jawab, dan skema audit atas peralihan dana tersebut harus dibuka secara benderang. “Jangan sampai Porprov selesai, prestasi tidak jelas, tetapi SPJ menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
LKGSAI memandang kisruh anggaran ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi kepala daerah. Transparansi dalam pengelolaan dana hibah, dinilai Armand, sebagai vaksin utama dalam mencegah praktik tindak pidana korupsi di tingkat lokal. Karena itu, Pemkot Tangsel diwajibkan mempublikasikan secara detail dokumen NPHD Porprov, mulai dari nominal konkret, distribusi peruntukan, tenggat waktu (timeline), hingga progres riil dari penyusunan SPJ.
“Porprov ini milik masyarakat Banten, tuan rumahnya Tangsel. Jangan sampai semangat olahraga tercoreng oleh buruknya pengelolaan hibah. Kami di LKGSAI mendorong Walikota Benyamin Davnie untuk melakukan audit total pada Dispora dan membuka NPHD ke publik sebelum Plt yang baru bekerja. Ini soal keberanian untuk transparan,” pungkas Armand secara lugas.
Meskipun diterpa isu miring anggaran, pihak Pemkot Tangsel hingga saat ini tetap meyakinkan publik bahwa persiapan teknis di lapangan terus berjalan konstan, dan proses verifikasi sejumlah venue pertandingan masih dilakukan secara intensif oleh Panwasrah KONI Banten.













